Jumat, 27 April 2012

Gadis Dibawah Umur Disekap Dan Diperkosa Dalam Kamar Hotel

Sidikalang ,SIRA :
Dengan iming-iming akan diberikan pekerjaan, seorang gadis berusia 17 tahun diperkosa dan disekap satu malam oleh seorang pria berusia 32 tahun di salah satu penginapan, yang ada di Jalan Sidikalang -Medan, Panji Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi, Minggu (8/4).
Kejadian bermula saat korban sebut saja Ayu (nama samaran), warga Desa Tualang II Kecamatan Tigalingga diberangkatkan oleh Ibunya bersama tersangka (tsk), berinisial PFNS (32), yang menjajnjikan dapat memberikan pekerjaan kepada korban di Perusahaan, tempat tsk PFNS bekerja, dan sebelum berangkat, ibu korban menyerahkan uang sebanyak Rp.200.000, kepada tsk yakni untuk uang administrasi.

Sesampai di Sidikalang, dengan alasan hari sudah sore, dan kantor perusahaan sudah tutup, sekitar pukul 19.00 Wib, tsk PFNS mengajak korban Ayu untuk menginap disalah satu penginapan di Panji, dan dengan berpura – pura mengantar korban kedalam kamar penginapan, malah Ayu gadis lugu yang masih di bawah umur itu, dipaksa untuk melakukan hubungan badan dan diperkosa oleh tsk, dan sekitar pukul 20.00 wib, tsk meninggalkan korban di dalam kamar dengan mengunci pintu dari luar.

Pagi harinya, Senin (9/4) sekitar pukul 08.00 Wib, saat karyawan penginapan hendak membersihkan kamar, ternyata kamar yang digunakan tsk masih terkunci, dan dari dalam kamar terdengar suara tangisan, dan setelah dibuka dengan kunci serap, ternyata korban Ayu masih berada di dalam sedang menangis, dan menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada karyawan Penginapan.
Kapolres Dairi, melalui Kasat Rekrim Polres Dairi, AKP. Demak Ompusunggu, SH, M.Hum yang dihubungi Batak Pos di Mapolres Dairi, membenarkan kejadian pemerkosaan tersebut, “setelah kita menerima laporan pemerkosaan yang dilaporkan oleh korban bersama ibunya, Senin (9/4), kita langsung menindaklanjuti laporan itu, dan pada hari itu juga, sekitar pukul 21.00 Wib, dari Kilometer dua jalan Tigalingga, kita berhasil menciduk tsk, yang diketahui berinisial PFNS, warga Bakkal Kecamatan Tigalaingga”, jelas Demak, Rabu (11/4)
Demak didampingi Kasubag Humas Polres Dairi, AKP LImbong dan seorang penyidik yang menangani kasus pemerkosaan itu, Bripda. Betri Susi Elfina menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tsk yang saat ini berada di tahanan Polres Dairi itu, tsk mengakui seluruh perbuatannya, dan akibat perbuatannya, tsk PFNS dikenakan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, karena memang korban masih di bawah umur. (Robs)

Keterangan foto :Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP. Demak Ompusunggu, SH, M.Hum didampingi penyidik yang menangani kasus pemerkosaan. Dan  Bripda Betri Susi Elfina, memberikan penjelasan terkait kasus pemerkosaan  di Mapolres Dairi, Rabu (11/4) Foto dok.SIRA/ Robinson Simbolon 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar