Sabtu, 05 Mei 2012

Mahkamah Agung Menangkan Pasangan Juzur dan Menolak Kasasi KPUD Pakpak Bharat

Sidikalang,SIRA :
Mahkamah Agung Menangkan JUZUR dalam gugatannya untuk ikut Pikada Tahun 2010 lalu dan menolak kasasi  yang diajukan KPUD Pakpak Bharat.
Roder Nababan kepada wartawan Kamis (26/4) di dampingi Zuhri Bintang di Sidikalang. Diuraikan jalan panjang pada putusan MA(Mahkamah Agung) itu hampir dua tahun bermula dari gugatan TUN oleh pasangan Juzur (Jusen Berutu-Zuhri Bintang) kepada KPUD Pakpak Bharat atas tidak diloloskannya menjadi peserta Calon Bupati’ cawabup di pilkada Pakpak Bharat 2010.
Proses hukum di TUN yang terus berlanjut hingga tingkat MA. Dalam setiap jenjang mulai dari PTUN, PT TUN hingga Mahkamah Agung dimenangkan pasangan Juzur yang berarti KPUD Pakpak Bharat di-persalahkan tidak meluluskan pa-sangan juzur mengikuti pilkada.

Menjawab langkah Juzur pasca dimenangkannya dalam gugatan tersebut Pengacara Juzur Roder Nababan menyebutkan menyurati KPUD Pakpak Bharat berkaitan dengan putusan MA tersebut. Jika tidak dilaksanakan maka akan dilakukan tahapan hukum seperti dalam UU No. 5 tahun 1986 Jo. UU No. 51 tahun 2009 pada Pasal 116 (1) Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh panitera pengadilan setempat atas perintah ketua pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambatlam-batnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja. (2) Apabila setelah 60 (enam puluh) hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.


 (3) Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, dan kemudian setelah 90 (sembilan puluh) hari kerja ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka penggugat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan sebagai-mana dimaksud pada ayat (1), agar pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan pengadilan tersebut. (4) Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikena-kan upaya paksa berupa pembaya-ran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif. (5) Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pe-ngadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada media massa cetak setempat oleh panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Di samping diumumkan pada media massa cetak setempat seba-gaimana dimaksud pada ayat (5), ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pe-jabat tersebut melaksanakan putu-san pengadilan, dan kepada lemba-ga perwakilan rakyat untuk men-jalankan fungsi pengawasan.
Roder menyebutkan kasus ini baru pertama kali terjadi di Indoensia dan menjadi sejarah di negara ini. Dimana setelah hampir dua tahun pilkada telah selesai dilaksanakan timbul keputusan MA sebagai per-adilan hukum tertinggi di Indonesia yang memerintahkan KPUD untuk eksekusi. “ hasil putusan ini telah inc-rah jadi tidak ada alasan lagi KPUD harus menjalankan putusan ini. Jika tidak maka akan ada sanksi hukum-nya.” Sebut Roder
Menjawab apakah dengan putusan itu Bupati Remigo dan wakil Maju Ilyas Padang yang telah dilantik juga akan batal. Roder menyebutkan sesuai ketentuan TUN maka wajib. “ sederhana saya berikan tamsil jika ada satu wanita dan satu pria yang tidak menikah lantas berhubungan intim hingga anak lahir. Nama anak ini apa? Tentu haram. Nah demikian juga kasus ini hasil pilkada Pakpak Bharat itu cacat hukum, ujarnya 
SIRA menyebutkan sekalipun anak haram yang salah justru orang tuanya . Sedang anak sama sekali tidak bisa dipersalahkan aki-bat kelakuan orang tuanya menurut Roder betul yang salah orang tuanya namun anak harus mempunyai akte lahir dan akte lahir hanya ada jika status perkawinan orang tuanya je-las. Nah putusan MA ini menjadi salah satu bukti hukum menjelaskan status pilkada tersebut, tambahnya.
Menjawab justru pilkada sudah lama berlalu dan jika ada pihak yang menawarkan mereka sejumlah uang agar tidak mempermasalahkan pu-tusan KPUD tersebut Roder dengan tegas mengatakan sejak awal gu-gatan juga tidak berbicara soal uang atau apapun seperti materi. Materi gugatan juga tidak perdata . “ Kita akan mendorong terus sesuai undang-undang putusan ber-kekuatan hukum ini dan bukan tidak mungkin juga opsi akhir sesuai UU kita sampaikan ini presiden untuk melakukan eksekusi putusan.
Zuhri Bintang yang dimintai Dairi Pers komentarnya perihal putusan MA tersebut menyebutkan ini menjadi barang contoh bagi siapa-pun penyelenggara pilkada agar berbuat jujur dan adil. Kita akan bawa ini sebagai kasus nasional karena baru pertama kali terjadi di Indonesia. Berkaitan jika pihaknya nanti ditawari sejumlah uang , dikatakan Zuhri sejak awal pihaknya dan Jusen tidak berbicara tentang uang.” Kita ingin-kan keadilan dan hukum berproses. Siapa yang nakal akan tergilas oleh hukum itu sendiri “ sebutnya.
Dikatakan masalah ini akan diupayakan masuk dalam pembaha-san Indonesain Lawyer Club TV One sebagai pembelajaran bagi bangsa ini.
Copot
Tidak mudah mencopot bupati dan wakil yang nota bene SKnya berasal dari Mendagri atas nama presiden. Disamping itu selama ini juga sepertinya putusan TUN tidak terlalu kuat dan mengikat dalam eksekusi Namun jika pada tahap Bupati Pakpak Bharat dan wakilnya copot akibat persoalan ini maka menjadi pertanyaan bagaimana produk hukum yang lakukan Bupati selama ini apakah cacat hukum juga. Banyak hal yang menjadi pertanyaan yakni bagaimana hasil CPNS Pakpak Bharat yang ditanda tangai Bupati ?, perda dan produk hukum lainnya? apakah tidak ikut menjadi cacat hukum? Sehingga tidak mudah juga kasus ini untuk di eksekusi. Resiko sangat-sangat besar bakal terjadi di Pakpak Bharat.
Rawan
Sementara itu mengacu pada UU No. 5 tahun 1986 Jo. UU No. 51 tahun 2009 maka personil KPUD pakpak Bharat yang tidak meloloskan pasangan Juzur pada pilkada silam menjadi rawan. UU No. 51 Tahun 2009 pasal 116 ayat(4) Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.
Kondisi ini membuat personil KPUD Pakpak Bharat menjadi rawan.. Personil KPUD Pakpak Bharat saat itu Nasir Salim Manik (Ketua KPUD Kab Pakpak Bharat) , Irwan Sumanto Kabeakan , Irwan Antoni Gajah , Sonti Banurea - Daulat Marhukum Solin masing-masing Anggota KPUD Kab Pakpak Bharat. 
Padahal ada anggota KPUD ini kini telah menjadi CPNS atau PNS di Pakpak Bharat. Dikhawatirkan personil KPUD Pakpak Bharat ini bakal berurusan dengan hukum. Bukan tidak mungkin juga akan menanggung resiko hukum pasca keberaniannya tidak meluluskan Pasangan Juzur.(SR-01/reldp)
Keterangan foto : Inilah gambar pasangan Juzur ketika Calon Pilkada Pakpak Bharat pada tahun 2010 yang lalu yang diusung  dengan 9 Partai. 

1 komentar:

  1. tidak ada yang mustahil kalau kejujuran sudah berkata. lanjutkan keadilan karena keadilan bukan milik segelintir orang orang yang haus akan kekuasaan. thanks ya Allah atas kuasaMu ini.

    BalasHapus