Jumat, 07 Maret 2014

Kadir Boangmenalu : Ladangku Yang Kukerjakan,Bukan Aku Merambah Hutan


Sidikalang – SIRA Online
Walaupun ada tuduhan orang bahwa saya ini dikatakan merambah hutan,semuanya tidak benar,itu hak mereka mengatakan itu,sebagai manusia biasa tentu berhak untuk menyampaikan pendapat ,tapi yang ianya saya tidak pernah merambah hutan,dengan kata lain”Ladangku yang kukerjakan,bukan merambah hutan”,itulah pernyataan Kadir Boangmenalu dalam pernytaannya ketika berjumpa dengan MITRA (7/3) di Sidikalang.

Ditambahkan lagi,ladang yang saya usahai itu telah ada berbagai tanaman,seperti jengkol,petai dan tanaman lainnya sambil menunjukkan foto lokasi perladangannya itu kepada MITRA,bahkan gubuk-gubuk rumah ini sudah lama saya buat,sekitar tahun seribu sembilan ratus fdelapan puluhan sudah ada.

Mana mungkin saya merambah hutan,terserah orang yang menuduh,namun faktanya bukan demikian. Dan kalaupun ada orang mencari kesempatan merambah hutan,tentu itu bukan sepengetahuan saya,dan bukan diareal yang pernah saya berpekara dengan PT.Dairi Prima Mineral tentang lahan yang saya miliki sekarang
sebut Kadir Boangmenalu yang saat ini sebagai Camat Silima Punggapungga Kabupaten Dairi.

Disebutkan lagi, saya yakin kepada pemerintah bahwa hak ulayat masih berlaku di Kabupaten Dairi,jadi saya selaku putra Pakpak di Kabupaten Dairi tentu keyakinan itu pasti terujut,walaupun yang saya perkarakan waktu itu seluas 200 Ha ,namun yang dikabulkan hanya 75 ha. Dan inipun saya anggap kalah,karena gugatan saya tidak bisa terpenuhan 200 ha,sebut Kadir Boangmenalu.

Kalau saya ingat beberapa tahun yang lalu untuk mendapatkan lahan itu panjang ceritanya,bahkan prosesnya cukup lama, mengkuras tenaga dan energi,memikirkan bagaimana supaya lading saya tersebut bisa saya usahai dan berkekuatan hukum yang syah. Apalagi lawan saya berperkara tersebut pengusaha yaitu PT.Dairi Prima Mineral yang diwakili oleh IAN NORMAN BRUCE sebagai Presiden Direktur PT.Dairi Prima Mineral sebagai tergugat II dan pihak Marga Cibro pihak tergugat II. Dimana saat itu perkaranya sampai ke Makamah Agung.

Sekitar tahun 2001 sudah mulai terjadi proses perkara melawan Marga Cibro dan DPM,boleh saya katakan perjuangan cukup melelahkan selaku sukut nitalun(tuan rumah) . Ladang saya  sekarang ini telah mempunyai kekuatan hukum dan bukan saya karang-karang tentang kepemilikannya.

Seperti Keputusan Pengadilan Negeri Sidikalang No.03/Pdt.G/2001/PN.Sdk.Tgl 12 Desember 2001. Yo.Kep.Peng.Tinggi Medan .No.64/PDT/2003/PT.MDN,Tgl 23 Juli 2003.Yo.Kep.Mahkamah Agung RI.No.2294/K/Pdt/2004.Tgl,31 Januari 2007. Yo.Putusan PK.No.112/PK/Pdt/2009. Tgl.14 Juli 2010.

Jadi beberapa kalipun saat itu sidang dipengadilan,seperti Pengadilan Sidikalang,Pengadilan Tinggi Medan,Mahkamah Agung,bahkan sampai ke Peninjauan kembali dari Mahkamah Agung dilakukan PT.Dairi Prima Mineral selaku pemohon. Tapi hasilnya tetap ditolak. Berarti menang dalam perkara tersebut urai Kadir Boangmenalu.

Dalam Putusan PK.No.112/PK/Pdt/2009. Tgl.14 Juli 2010, isinya demikian, Mengadili : Menolak permohonan Peninjauan Kembali(PK) : PT.DAIRI PRIMA MINERAL,yang diwakili oleh IAN NORMAN BRUCE, sebagai Presiden Direktur PT.Dairi Prima Mineral tersebut : Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp.2.500.000.-(Dua juta lima ratus ribu rupiah).

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2010 oleh DR.Harifin Tumpa,SH,M.H Hakim Agung yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,M.Hatta Ali,SH.M.H. dan I Madetara,SH,Hakim-hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-hakim anggota tersebut dan dibantu oleh Pri Pambudi Teguh,SH.MH,Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.

Itulah ringkasan isinya dalam putusan PK tersebut ujar  Kadir Boangmenalu,yaitu menjadi Kepala Kelurahan Batang Beruh,Kecamatan Sidikalang, dan saat ini menjadi Camat Silima Punggapungga, Kabupaten Dairi , Provinsi Sumatera Utara,mengakhiri percakapannya dengan SIRA Online.(KT)

Keterangan foto , pertama,Kelihatan Tanaman jenjgkol,petai dan tanaman lainnya dilahan
                             milik Kadir Boangmenalu
 Keterangan foto , kedua,  kelihatan rumah yang sudah lama dibangun,sehingga atapnyapun
                             sudah berkarat,dan dindingnya juga sudah lama tidak terurus,sang lamanya
                             pondok tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar