Senin, 28 Maret 2011

Perpres Nomor 54 Disosialisasikan

Salak,SIRA :
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melaksanakan sosialisasi peraturan presiden nomor 54 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dalam rangka menuju pemerintahan yang baik (good governance),. salah satu di antaranyanya bidang pengadaan barang/jasa yang di tuangkan dalam peraturan presiden tersebut. Acara mengambil tempat di aula pemkab setempat senin 21/03 sampai dengan selasa 22/03 selama dua hari.di hadiri Bupati,tim ikatan ahli pengadaan indonesis (IAPI) sumatera utara sekaligus nara sumber, para pinpinan SKPD, kepala PT.BANK SUMUT Capem Salak,para PPK di SKPD se pemkab,para Kabag di lingkungan Setda, para kepala puskesmas,para kepala SLTA dan para pengusaha barang/jasa pemerintah.

Dalam acara sosialisasi pepres di maksud di paparkan beberapa dan bagaimana proses pengadaan barang/jasa melalui mekanisme swakelola dengan mengambil thema melalui sosialisasi pengadaan barang/jasa pemerintah kita tingkatkan sistim kerja yang fropesional dan mandiri dalam melaksanakan pembangunan di kabupaten Pakpak Bharat yang bertujuan dalam mewujudkan tertib penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku serta mewujudkan peningkatan peran serta masyarakat khususnya dalam pengadaan barang / jasa pemerintah yang komfrehensif.
Sementara lapisan masyarakat khususnya beberapa pihak rekanan sangat menyesalkan acara sosialisasi tersebut di karenakan menurutnya bahwa itu hanyalah serimonial. Di contohkannya, bahwa proses PL sebelumnya telah di laksanakan seperti pada proses PL dana bencana alam, nanun kenapa mesti sekarang (saat ini ) baru di sosialisasikan ? ujarnya setengah bertanya seraya menyatakan dengan lantang kepada sejumlah wartawan di salak bahwa itu jelas-jelas hanya kegiatan serimonial. (jm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar