Minggu, 27 Maret 2011

Oknum Polres Pakpak Bharat Ditahan

Sidang Tgl,22/3 Empat Orang Memberikan Kesaksian
Sidikalang,SIRA :
Oknum Polres Pakpak Bharat berinisial Kis(46) telah diperintahkan untuk ditahan di Rutan Jalan Rimo Bunga Sidikalang Kabupaten Dairi mulai tanggal,16 Maret 2011 .Itulah perintah Ketua Majelis Hakim Jonner Manik,SH,MH dan didampingi Hakim Anggota Abdi Sebayang SH,dan Hotma EP.Sipahutar,SH.
Adapun Oknum Polres Pakpak Bharat tersebut ditahan karena ada dugaan pemalsuan dokumen tentang mutasi kenderan roda empat Fortuner diduga pemalsuan dokumen oleh Kis. tersebut itu adalah merupakan perbuatan yang tercela ditubuh Polri. Dalam sidang tersebut banyak yang terdapat kejanggalan,misalnya nama sipemohon bernama Nelson Munte,Viktor Berutu dan Albert Berutu tidak bernama tersebut di Pakpak Bharat, apalagi majelis hakim telah mencocokkan nama sipemohon yaitu Nelson Munte, Viktor Berutu dan Albert Berutu,dan majelis hakim juga memeinta kepada kantor Dinas Kependudukan Pakpak Bharat tidak ada nama tersebut,dan NiKnyapun Nik orang lain.
Dalam sidang juga terungkap bahawa yang membawa permohonan mutasi tersebut bernama Joko, ketika dicek nama tersebut tidak ada.
Semakin kuatlah dugan majelis hakim bahwa Kis. memalsukan dokumen kepengurusan mutasi kenderaan tersebut .
Beberapa saksi telah didengar keterangannya seperti Ronitua Manik pada minggu lalu,sedangkan Erikson Sinaga,SH selaku pencek fisik kenderaan, didengar keterangannya atau kesaksian nya dihadapan majelis hakim pada tanggal 16/3-2011,dan langsung mengatakan dihadapan majelis hakim, disebutkan,bahwa tiga unit kenderaan merek Fortuner dua unit dan satu unit Suzuki Vitara tidak pernah mereka cek fisik kenderaan tersebut. Dan hakim Abdi Sebayang, SH menanyakan kepada saksi Erikson Sinaga aggota Polres Pakpak Bharat itu apakah memang harus dicek fisiknya baru bisa proses untuk selanjutnya,lalu Sinaga menyebutkan, cek fisik kenderaan adalah mempunyai keharusan untuk dilakukan sebut anggota Polres Pakpak Bharat sebagai saksi dihadapam majelis hakim.
Begitu juga Kasatlantas Pakpak Bharat telah memberi keterangan dihadapan majelis hakim yaitu sebagai saksi dalam perkara pidana pemalsuan dokumen BPKB mutasi kenderaan roda empat jenis fortuner dan suzuki vitara yang dilakukan terdakwa Kis.yaitu mantan kanit Iden Samsat Pakpak Bharat.
Adapun Jaksa Penuntut Umum(JPU) saat itu adalah A.Tarigan,SH dan Yusnar, SH.Dan menurut majelis hakim,bahwa sidang dilanjutkan tanggal 22 Maret 2011.
Sedangkan pada pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2011 sesuai jadwal yang telah ditentukan majelis hakim pada tanggal 16 Maret 2011 itu, maka pada hari ini (red)Selasa tanggal 22 Maret 2011 ada empat orang memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum(JPU) seputar persidangan terhadap terdakwa Kis.

Adapun ke empat yang memberikan kesaksian yaitu :A.Gunawan anggota Polres Pakpak Bharat,Anggiat Napitupulu staf Dispenda Sumut yang bertugas di samsat Pakpak Bharat,S.Tarigan KUPT Dispenda Sumut di Pakpak Bharat,dan Patar Sirait mantan Plt. Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pakpak Bharat.
Dan ketika majelis hakim mempertanyakan kepada keempat orang tersebut,dimana ada dua orang saksi yang kesannya tidak menguasai tugas pokoknya,seperti Anggiat Napitupulu,dan Patar Sirait ,sehingga majelis hakim sempat kebingungan menerima penjelasan yang disampaikan kedua tersebut.
Paedahal yang dipertanyakan majelis hakim dan jaksa adalah proseudur tugas pokok mereka yang sebenarnya dalam sistim diperkantoran. Dan sempat juga ketua majelis hakim Jonner Manik,SH,MH mengatakan kepada Anggiat Napitupulu, segala tugasmu disana saya tidak tahu bagaimana sistim kerjamu disana,terlebih tata cara untuk pembayan fiskal atau pajak,akukan tidak mengerti secara prosudural kerja saudara, justeru itulah saya menanyakan agar kami dapat mempertimbangkan tentang kasus ini sebut ketua majelis hakim.
Setelah selesai pemeriksaan kepada ke empat orang tersebut,lalu majelis hakim menanyakan kepada siterdakwa Kis. Apakah benar semua apa yang diterangkan oleh keempat saksi itu ?... Maka siterdakwa menjawab,benar pak hakim sebut Kis. Maka sidang dilanjutkan pada tanggal 29/3-2011.(SR-01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar