Senin, 28 Maret 2011

Kronologis Pemberhentian dan Pemutasian Martalena Sibayang

Sidikalang,SIRA :
Digedung DPRD Dairi adalah tempat penampungan aspirasi masayarakat apakah itu masyarakat kecil,menengah,sampai ketingkat lebih tinggi lagi.Tentu jawaban yang didapat oleh sipenyampai aspirasi dari dewan yang terhormat itu adalah tergantung permasalahan yang dihadapinya. Tapi dengan pasti kepada DPR menjadi tumpuan masyarakat disemua kalangan.
Baru-baru ini adalah salah seoran Kepala Sekolah bernama Martalena berru Sebayang tersebut mengadukan nasipnya kepada DPRD Dairi seputar pemutasiannya dari Kepala Sekolah menjadi guru biasa yang dipindahkan ke sekolah lain.
Ketika guru yang bernasip malang ini diterima oleh Komisi C seperti Ir.Benpa Nababan sebagai wakil Ketua DPRD Dairi,Ketua Komisi C Sabam Sibarani,serta anggota dewan lainnya Martua Nahampun,Pinto Padang,Lumban Panjaitan dan anggota dewan lainnya.Sedangkan dari pihak Eksekutif adalah dihadiri oleh Kepala BKD Julius Gurning,Kadis Pendidikan Pasder Berutu mantan Ketua KPUD Dairi,serta guru-guru kerabat dari Martalena Sebayang.

Martalena juga membacakan atau menyerahkan kertas dua lembar kepada anggta dewan dan para wartawan seputar tentang kronologis pengangkatannya menjadi kepala sekolah dan sampai pemberhentiannya.
Adapun kronologis guru yang malang ini adalah sebagai berikut : Saya yang bertanda tangan dibawah ini Nama : MARTALENA SIBYANG, Jenis Kelamin : Perempuan, Tempat /Tanggal Lahir : Sumbul Karo,08 juni 1961; Agama : Kristen Protestan; Pekerjaan : PNS; Alamat: Huta Gorat,, Desa Simartugan, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi.
Dengan ini saya menuliskan kronologis pencopotan jabatan saya dari Kepala Sekolah menjadi guru biasa. Adapun kronologisnya sebagai berikut :
1. Pada tanggal 09 november 2007, saya di beri tugas tambahan menjadi kepala sekolah di SD negeri no.030325 simanduma UPT bian pendidikan dasar kec. Pegagan hilir kab. Dairi no.682A tahun 2007 tertanggal 09 november 2007.
2. Pada pun tugas tambahan menjadi kepala sekolah SD negeri no.030325 simanduma UPT. Bina pendidikan dasar kec.pegagan hil kab.dairi tersubut saya peroleh setelah kepala sekolah sebelum nya yakni S.sitinjak diangkat mnjadi kepala UPT. Kec.pegagan hilir kab.dairi , kemudian saya di beri tugas tambahan menjadi kepala sekolah menggantikan S.sitinjak.
3. Pada tanggal 07 januari 2008, saya dilantik menjadi kepala sekolah berdasarkan surat pelantikan No.841.1/32.a/2008 oleh Kadis Pendidikan Kab.Dairi
4. Setelah adanya serah terima jabatan dari S.Sitinjak kepada saya, mak saya resmi menjabat sebagai kepala sekolah SD.negeri no.030325 simanduma UPT.Bina pendidikan dasar Kkec.Pegagan Hilir Kkab.Dairi , dan sejak itu sya bertugas sebagai seorang kepala sekolah
5. Bahwa selama menjabat sebagai Kepala Sekolah di SD negeri no.030325 Simanduma UPT.Bina Pendidikan Dasar Kec. Pegagan hilir Kab.Dairi, saya melakukan tugas dengan baik dan penuh pengabdian dan saya tidak pernah melakukan kesalahan apa pun.
6. Bahwa pada tanggal 31 juli 2010 Bupati Dairi beserta rombongan satuan kerja Perangkat daerah (SKPD), melakukan kunjungan kerja (KUNKER) ke Desa Simanduma, tempat dimana saja bertugas sebagai Kepala Sekolah, turut sebagai rombongan tersebut Kepala Badan Pegawai dan Pendidikan Pelatihan Daerah Kab. Dairi Yakni Bapak Julius Gurning S.sos
7. Bahwa ketika Bapak Julius Gurning, S.sos berkunjung ke SD NO.030325 Simanduma UPT. Bina Pendidikan Dasar Kec. Pegagan Hilir Kabupaten Dairi tempat dimana saya bertugas, beliau kagum Dan  Bahwa pada tanggal 11 januari 2011, saya mendengar bahwa saudari. Linda Siregar (teman sejawat saya ymemberikan pujian Kepada Sekolah tersebut.
8.akni guru SD Negeri No.030325 Simanduma UPT.Bina Pendidikan Dasar Kec. Pegagan Hilir Kab. Dairi) dilantik dan diberi tugas tanbahan menjadi Kepala Sekolah di SD Negeri NO.030325 Simanduma UPT.Bina Pendidikan Dasar Kec.Pegagan Hilir Kab. Dairi
9. Bahwa pada saat pelantikan. saudari. Linda Siregar tersebut saya belum menerima SK pemberhebtian Kepala Sekolah di SD Negeri NO.030325 Simanduma UPT.Bina Pendidikan Dasar Kec.Pegagan Hilir Kab. Dairi. saudari. Linda Siregar dilantik menjadi Kepala Sekolah di saya bertugas
10. Bahwa ketika saya mendengar informasi tentang pelantikan saudari. Linda Siregar tersebut, Saya mengirimkan Surat kepada Bapak Bupati Dairi Perihal informasi tentang penggantian Jabatan Kepala Sekolah di SD Negeri NO.030325 Simanduma UPT.Bina Pendidikan Dasar Kec.Pegagan Hilir Kab. Dairi dan telah diterima tanggal 08 Januari 2011 yang dengan kode terima 890/659
11.Bahwa pada tanggal 16 February 2011, saya juga telah mengirimkan surat kedua dengan kode terima 010/763 perihal mohon informasi tentang penggantian Jabatan Kepala Sekolah di SD Negeri NO.030325 Simanduma UPT.Bina Pendidikan Dasar Kec.Pegagan Hilir Kab. Dairi dan telah diterima tanggal 08 Januari 2011 yang dengan kode terima 890/659
12. Bahwa kedua surat tersebut belum mendapatkan tanggapan/jawaban Dari Bupati Dairi.
13. Bahwa pada tanggal 17 February 2011 saya diundang oleh UPT.Bina Pendidikan Dasar Kec.Pegagan Hilir Kab. Dairi untuk menerima SK Pemberhentian dan mutasi Jabatan Kepala Sekolah tertanggal 27 Januari 2011 sekaligus serah terima jabatan.
Dalam pertemuan anggota DPRD Dairi dengan pihak eksekutif termasuk Kadis Pendidikan Pasder Berutu dan Kepala BKD Julius Gurning,terus mengadakan argumentasi dalam permasalahan Martalena Sibayang tersebut dan kelihatannya cukup menegangkan.
Pembahasan demi pembahasan dilakukan oleh anggota DPRD Dairi,sehingga pihak dari eksekutif mulai kwalahan dalam permasalahan tentang pemutasian secara umum,dan kedua pejabat itu telah mulai membuka tabir (SR-01)
Martalena br Sibayang yang sedang dimutasi tanpa alasan jelas,dan menurut Keterangan Kepala BKD Dairi Julius Gurning,Kadis Pendidikan Pasder Berutu,hak preogatif Bupati Dairi.
Foto :Martalena Sibayang;Dok.SIRA/Koting Tumangger)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar