Senin, 28 Maret 2011

Pengaduan Bahrum Sihotang Diterima Polres Pakpak Bharat

Salak,SIRA :
Bahrum Sihotang sedikit merasa lega setelah pengaduannya ahirnya di terima Polres Pakpak Bharat. Dalam pengaduannya itu terkait pemalsuan tanda tangannya dalam proses administrasi pencairan uang proyek dana 5 % sebesar Rp : 39.825.000,-pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) tepatnya di Desa Malum kecamatan STTU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat yang nota benehingga saat ini tidak dapat di nikmati warga yang bermukim di sana. Sedangkan alokasi pembangunan proyek tersebut tertampung dalam APBD Kabupaten dimaksud pada tahun anggaran 2009 lalu yang menelan dana Rp: 796.500.000 (tujuh ratus sembilanpulu enam juta lima ratus ribu rupiah). Rekanan yang mengerjakan CV. Y atas nama M. P. Pengaduan Bahrum Sihotang ahirnya di terima setelah berkasnya terlebih dahulu di legalisir pihak yang berkompeten, hal itu sesuai degan himbauan dari pihak kepolisian Pakpak Bharat.

Pengaduan Bahrum Sihotang di terima pihak Polres Pakpak Bharat pada tanggal 17/3- 2011 yang ditanda tangani oleh Aiptu S. Ginting sebagaimana tertuang dalam surat tanda penerimaan laporannya tersebut.
Sementara informasi yang berhasil di rangkum wartawan dari beberapa sumber yang layak di percaya bahwa adanya oknum di Dinas Kehutanan Kabupeten dimaksud di duga keras berupaya menghalang halangi proses pengaduan Bahrum Sihotang dengan berbagai alas an. Dengan upaya semaximal mungkin ahirnya berkas Bahrum Sihotang di sahkan oleh pengadilan Negeri Dairi Pakpak Bharat dan di legalisir yang menyatakan telah berkekuatan secara hukum. Di harapkan dengan di terimanya pengaduan Bahrum Sihotang Pihak kepolisian Polres Pakpak Bharat diminta agar bekerja propesionan dengan mengusut tuntas permasalahannya sampai ke akar-akarnya. (jm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar