Minggu, 27 Maret 2011

Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Dairi divonis 3 Tahun Penjara Denda 50 Juta Rupiah

Sidikalang,SIRA :
Putusan Pengadilan Negeri Sidikalang menjatuhkan vonis kepada Erikson Siregar,SH mantan bendahara Dinas Pendidkan Kabupaten Dairi 3 tahun penjara denda 50 juta rupiah,subsider kurungan 6 bulan dan dikenakan biaya perkara 10 ribu rupiah.
Disamping itu juga ES dibebankan untuk mengganti kerugian negara sebanyak Rp.424. 948.342.000,- untuk dibayar. Hakim juga menegaskan dalam putusan vonis tersebut,bahwa kerugian negara sebesar Rp.424. 948.342.000, itu agar dapat dikembalikan,dan harta benda ES harus dilelang untuk pembayarannya,dan bila seandainya tidak cukup harta bendanya maka ditambah satu tahun lagi hukuman. Majelis hakim mengatakan untuk pembayaran kerugian negara tersebut diberikan waktu selama satu bulan.


Sebagai Ketua majelis Hakim dipimpin oleh Jonner Manik,SH.MH,dan hakim anggota Abdi Sebayang, SH,Hotma EP.Sipahutar,SH, sedangkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Yanti Simarmata, SH,dan Panitera T.Purba,SH.
Sebelum dibacakan vonis kepada mantan bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi tersebut,Ketua majelis hakim menyebutkan dalam persidangan, sidang perkara terbuka untuk umum.Dan juga sekalian menanyakan kepada siterdakwa tentang kesiapnnya untuk mengikuti sidang, dan menanyakan kesehatannya. Lalu ES menjawab dengan tenang dan sopan,bahwa dirinya dalam keadaan sehat.
Majelis hakim juga menyebutkan dalam putusan vonis tersebut,bahwa ES terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menyebutkan selama persidangang ES selalu sopan dalam persidangan, sehingga dalam perjalanan sidang terlaksana dengan baik. Sedangkan selama persidangan dipengadilan negeri Sidikalang,bahwa jumlah saksi yang didengar keterangannya sebanyak 28 orang atas perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan ES (mantan Bedahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi.
Dalam pembacaan vonis majelis hakim juga menyebutkan bahwa barang bukti satu unit kenderaan roda empat kijang kapsul nomor pol. plat BK.1788 GM dirampas untuk negara, sebab barang bukti kenderaan tersbut dianggap hasil dari kejahatan tindak pidana korupsi. Dan walaupun dalam pembelaan ES pernah menyebutkan, bahwa mobil yang disita itu adalah tukar guling mobil mereka yang lama,namun Ketua majelis hakim menyebutkan, karena tidak ada bukti bahwa mobil sitaan itu tukar guling dengan mobil yang disebutkan ES, maka mobil kijang kapsul itu tetap dirampas sebagai sitaan untuk negara.
Majelis hakim yang diketuai oleh Jonner Manik,SH,MH didampingi dua hakim anggota mengatakan setelah selesai pembacaan vonis,bahwa ES tetap berhak untuk melakukan upaya banding sesua dengan undang-undang yang berlaku di negara kita ini.
Namun bila tidak ada kabar dalam 7 hari ini sejak pembacaan vonis ini, untuk melakukan upaya banding, maka penetapan vonis harini, Selasa, 22/3-2011 (red) telah dianggap sudah sah atau diterima oleh ES putusan tersebut, urai Ketua Majelis hakim dalam sidang perkara tindak pidan korupsi, sambil menutup persidangan tentang perkara tindak pidana korupsi terhadap ES (SR-01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar