Kamis, 31 Januari 2013

JADWAL ULANG R-APBD DAIRI 2013 DINILAI CACAT HUKUM

 
Fraksi Demokrat Dituding Telah Permainkan Rakyat Dairi

SIRA Online-Sidikalang :
 Penjadwalan ulang Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Dairi Tahung 2013, yang sebelumnya telah ditolak Dewan untuk disahkan menjadi APBD Dairi, Selasa (18/12) tahun lalu, dinilai cacat hukum oleh sejumlah anggota Dewan.
Pasalnya, pada sidang paripurna sebelumnya, Selasa (18/12), saat penolakan R-APBD Dairi oleh dewan, Ketua DPRD Dairi, Delphi Masdiana Ujung yang saat itu  memimpin Persidangan, telah menawarkan sejumlah opsi kepada Bupati Dairi, KRA Johnny Sitohang, termasuk opsi untuk menjadwal  ulang R-APBD Dairi TA. 2013 tersebut.

Namun saat itu juga, Bupati KRA Johnny Sitohang yang dikenal dengan motto pemerintahannya, Bekerja Untuk Rakyat itu, dengan spontan telah memilih opsi lain yakni, dengan Peraturan Bupati (perbup).

Akan tetapi setelah pihak DPRD Dairi, melakukan rapat konsultasi dengan Pemerintah Provi nsi Sumatera Utara (Pemprovsu) pada tanggal 9 Januari lalu, dan setelah Pemprovsu memfasilitasi pertemuan pihak eksekutip dan pihak legislatip yang berlangsung di Kantor Bupati Dairi, pada hari Selasa (22/1), mereka baik eksekutif, maupun legislatif yang dipimpin Wakil Ketuanya, Suparto Gultom kembali menyetujui, Ranperda dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah  (ranperkada) Dairi TA.2013 itu, untuk dibahas kembali, meski pada paripurna sebelumnya, melalui voting sudah ditolak oleh Dewan, termasuk oleh Suparto Gultom sendiri.

Hal itu menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat  Kabupaten Dairi, termasuk  dari sejumlah anggota Dewan. Ketua Fraksi Rakyat Bersatu DPRD Dairi, Dahlan Sianturi, dan Togar Simorangkir, yang dihubungi Batak Pos di Gedung DPRD Dairi dengan tegas mengatakan bahwa, pembahasan kembali Ranperda dan Ranperkada tentang APBD kabupaten Dairi itu, telah cacat hukum, Senin (28/1).

“Apa dasar hukum Ranperda dan Ranperkada APBD kembali dibahas, apakah paripurna tanggal 18 Desember 2012 itu tidak sah ?, seharusnya sesuai dengan permintaan bupati pada paripurna bahwa APBD ditetapkan dengan Perbup, hari ini juga, Perbup APBD Dairi 2013 itu sudah seharusnya keluar, sesuai dengan pasal 106 dan 109 Permendagri 13 tahun 2006, dan UU 32 Tahun 2004 pasal 3 dan 4, 30 hari Perbup sudah keluar”, tegas Dahlan.

Hal senada juga disampaikan, salah seorang warga masyarakat Sidikalang, Hendrik Situmeang. Ia menuding bahwa tindakan Suparto Gultom dari Fraksi Demokrat DPRD Dairi menyetujui penjadwalan ulang R-APBD Dairi 2013 itu, telah mempermaikan rakyat Dairi.

Sebab pada paripurna sebelumnya, salah satu Fraksi DPRD Dairi yang menolak tegas R-APBD untuk ditetapkan menjadi APBD Dairi TA.2013 itu, adalah Fraksi Demokrat. Akan tetapi, setelah melakukan pertemuan dengan pihak eksekutip, pihaknya (Fraksi Demokrat-red), kembali menyetujui, agar Ranperda APBD Dairi itu, dibahas kembali.

Hingga kemarin sore, Wakil ketua DPRD Dairi, Suparto Gultom tidak dapat dihubungi, karena sedang memimpin rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Dairi, dengan pihak eksekutif yang berlangsung di ruang rapat Ketua DPRD Dairi. (Robs).

Keterangan Foto : Ketua Fraksi DPRD Dairi, Dahlan Sianturi (kanan), bersama anggota DPRD Dairi, Togar Simorangkir (kanan), di komplek Gedung DPRD Dairi, Senin (28/1), Foto dok.SIRA/ Robinson Simbolon

Tidak ada komentar:

Posting Komentar