Rabu, 30 Januari 2013

DPR Dalam Bayang-Bayang Korupsi

Oleh :Suryopratomo
HARI Senin sidang perdana kasus korupsi pencetakan Al-Quran dengan terdakwa anggota DPR dari Partai Golkar Zulkarnain Djabar mendengarkan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum. Uraian dakwaan yang dibacakan jaksa mengungkapkan adanya bagi-bagi dari hasil korupsi itu.

Jaksa menyebutkan secara rinci pembagian dari hasil korupsi pencetakan Al-Quran dan siapa-siapa saja yang menikmatinya. Salah satu nama yang terungkap dalam dakwaan jaksa adalah Wakil Ketua DPR Priyo Budisantoso.

Priyo sudah langsung membantah dirinya terlibat dalam korupsi pencetakan Al-Quran. Partai Golkar membela ketuanya dengan mengatakan bahwa nama Priyo hanya dijual oleh orang-orang yang melakukan korupsi.

Kita tidak bisa membenarkan siapa yang benar dan siapa yang salah. Hanya saja jaksa tentunya tidak begitu saja menyusun surat dakwaan. Semua yang disampaikan dalam persidangan merupakan fakta yang didapat dari pemeriksaan dan buktinya seharusnya bisa dipertanggungjawabkan.

Hanya saja menjadi persoalan ketika jaksa maupun Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menindaklanjuti bukti yang sudah mereka peroleh itu. Seharusnya mereka mengejar kebenaran dari keterlibatan orang-orang yang menerima uang hasil korupsi itu.

Dengan menggantung bukti yang mereka terima, maka aparat penegak hukum membuka peluang untuk dibantah bukti yang sudah mereka miliki. Priyo dan Partai Golkar langsung menyangkal isi dakwaan yang disampaikan jaksa.

Seharusnya jaksa tidak boleh memiliki keraguan sedikit pun ketika menyampaikan dakwaan. Mereka harus yakin bahwa apa yang disampaikannya benar dan orang-orang yang disebut menerima hasil korupsi memang bisa dibuktikan secara hukum melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri.

Semalam KPK menangkap tangan direksi perusahaan importir daging yang hendak memberikan uang kepada anggota Komisi IV DPR. Sejauh ini belum dijelaskan siapa anggota DPR yang dimaksud, tetapi dalam penyergapan itu didapatkan uang tunai sekitar Rp 1 miliar.

Persoalan permainan impor daging sudah lama tercium. Media sudah lama mengungkap adanya permainan antara orang Kementerian Pertanian dengan importir daging. Bahkan disinyalir kuat ada orang dari partai tertentu yang mendapatkan manfaat dari permainan itu.

Masalah kartel impor produk pertanian disampaikan Komite Ekonomi Nasional dalam Sidang Kabinet terakhir. KEN meminta Presiden untuk mengakhiri semua permainan yang tidak memberikan manfaat apa pun kepada rakyat dan juga petani. Hanya segelintir orang saja yang menikmati impor lima jenis komoditas yaitu beras, kedele, gula, jagung, dan daging sapi.

Penangkapan terakhir yang dilakukan KPK sejalan dengan informasi yang diperoleh Presiden dalam Sidang Kabinet terakhir. Impor daging sapi sarat dengan kepentingan kelompok tertentu dan lagi-lagi anggota DPR menjadi bagian dari kepentingan itu.

Tentu dua berita yang terakhir ini sangat tidak mengenakkan bagi DPR. Namun kalau mau jujur memang selama ini itulah persoalan yang ada. Bahwa DPR hanya menjadi tameng dari segelintir orang untuk memperkaya diri sendiri dan itu dilakukan dengan merugikan uang negara.

Beberapa anggota DPR sudah dijatuhi vonis akibat tindak korupsi yang dilakukan. Kalau sekarang ada lagi anggota DPR yang tersandung korupsi, karena mereka tidak pernah jera dan terus saja mentors untuk merugikan keuangan negara.

Jaksa dan KPK seharusnya tidak perlu mundur dengan sangkalan yang disampaikan. Aparat penegak hukum seharusnya yakin dengan bukti yang mereka miliki dan maju terus untuk mengungkap siapa yang menikmati korupsi itu.

Tidak perlu takut dengan kekebalan yang dimiliki anggota DPR. Mereka kebal ketika menjalankan tugas yang benar sebagai anggota DPR. Namun ketika mereka memanfaatkan keanggotaan DPR-nya untuk melakukan korupsi, kekebalan itu tidak berlaku.

Kita menantikan kesungguhan aparat penegak hukum untuk menuntaskan korupsi pencetakan Al-Quran dan impor daging sapi. Jaksa dan KPK seharusnya berani tampil untuk mengungkapkan kebenaran fakta yang sudah mereka kantungi itu.(miol)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar