Senin, 18 Februari 2013

Organisasi Pakpak Harus Berperan Atas Penguasaan PT.TPL: Atas Hutan DAIRI dan PAKPAK BHARAT Ribuan Hektar

SIRA Online : Sidikalang : Ribuan hektare  hutan di Kabupaten Pakpak  Barat, Sumut  kini dikuasai PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk untuk dijadikan lahan tanaman Industri (HTI),  dan sebagian akan tetap dipertahankan menjadi kawasan korsevasi sumber daya alam.

Dalam hal ini organisasi Pakpak harus mengambil peran dalam penguasaan PT.TPL hutan Dairi dan Pakpak Bharat tersebut. Soalnya apapun alasannya itu adalah tanah ulayat orang Pakpak,artinya jangan asal babat saja,dan hargai sukut nitalun ditanah Pakpak ini.Soal ijinnya dari pusat sana itu adalah urusannya,bukun urusan sukut nitalun(ynag punya hak tanah ulayat). Itulah penyampaian Sekjend.KNPPI Koting Tumangger,Sm.PAK ketika berjumpa dengan wartawan SIRA dikantornya 18/2-12013.

Jadi oprganisasi Pakpak jangan fakum,tunjukkanlah keeksisanmu dalam membela hak-hak masyarakat Pakpak,apalagi masalah tanah ulayat,dan itu harus dipertahankan.Dan organisasi Pakpak itu hanya omong doang,namun tidak pernah berbuat untuk kepentingan rakyat tegas Sekjend.KNPPI.

Sebelumnya juga wartawan menjumpai Robin Sianturi, Humas PT TPL Sektor Tele, menjelaskan berdasarkan SK Menhut No 493/1992 dan adendum Menhut  No 58/2011,  PT Toba Pulp Lestari berhak atas penguasaan hutan seluas 2.258 hektare.
“Sebanyak 50% akan dikelola menjadi tanaman pokok, dan sisanya tetap dipertahankan menjadi kawasan korservasi sumber daya alam,” ujarnya, Jumat (15/2).

Data diperoleh di lapangan hingga januari 2013, dari 2.258 hektare yang dikuasai TPL, sekitar 700 hektare diantaranya sudah berubah fungsi menjadi hutan tanaman insdustri dengan jenis tanaman kayu eukaliptus.  Seperti diketahui, kayu jenis ini  baik digunakan untuk bahan baku pulp.

Pada 2013, sambung Robin, PT TPL sector Tele – yang beroperasi di empat kabupaten, yaitu Dairi, Pakpak Barat, Samosir dan Humbahas— akan membuka lahan HTI  seluas 500 hektare.
“Itu sesuai dengan RKT yang telah dimiliki PT TPL Sektor Tele,” jelasnya.

Robin tidak menjelaskan lokasi hutan yang sudah berubah menjadi hutan HTI dan akan dijadikan areal HTI pada tahun 2013 ini. Robin juga tak bisa berkomentar ketika disinggung soal keberatan masyarakat atas penebagan kayu di areal perladangan keminyan warga.
“Wadduh, kalau itu saya kurang tahu,” ujarnya.

Data Bisnis menunjukkan hutan yang sudah berubah fungsi alias menjadi areal HTI TPL terdapat di sejumlah desa, a.l Pardomuan, Lae Mbulan, dan Lae Langge Namuseng.  Ketiga kawasan hutan ini berfungsi sebagai sumber mata air Lae Ordi.
Warga di ketiga desa ini menyatakan keberatan atas penebangan itu, selain karena berdampak negatip terhadap berkurangnya sumber mata air, hingga kini warga tak menikmati apapun dari kehadiran perusahaan tersebut.
Menanggapi hal ini, Robin mengatakan pihaknya sudah berbuat kepada masyarakat. Dengan memberi satu persen dari net sales (penjualan bersih) mereka kepada warga yang daerahnya berdekatan atau berada di wilayah kerja TPL.
“Untuk Kabupaten Pakpak Barat, sedikitnya Rp42 miliar dana CD telah dikucurkan. Secara teknis dan penggunaannya saya tidak tau, ada tim khusus yang mengurusi itu. Dana itu dikelola langsung oleh tim pengelola dana CD di Kabupaten Pakpak Bharat, Sumut,” tambahnya. (SR-01/JM/relint)
Keterangan foto : Sekjend.KNPPI kelihatan memberikan penjelasan kepada SIRA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar