"Hasil kesimpulan rapat pimpinan kemarin adalah pimpinan telah memerintahkan untuk membentuk tim investigasi agar dapat lebih mendalami apakah salinan dokumen yang beredar di media massa berkaitan dengan dokumen di KPK itu benar milik KPK atau tidak," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, beredar dokumen dengan kepala surat berjudul "Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi" yang menetapkan bahwa tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014 dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
Surat tersebut ditandatangani oleh tiga orang pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradja.

"Hari ini mungkin secara resmi tim akan dibentuk, hasil dari tim ini akan ditindaklanjuti untuk mencari kesimpulan apakah dokumen itu berasal dari KPK atau bukan, jadi kita tunggu hasil kerja tim dalam KPK yang berada di bawah deputi pengawasan internal dan pengaduan masyarakat," tambah Johan.

Ia meminta agar sebelum ada kesimpulan dari tim tersebut, spekulasi masyarakat mengenai dokumen tersebut dihentikan. Johan juga mengimbau pihak-pihak di luar KPK untuk tidak melakukan analisis yang dapat berkembang menjadi persepsi dan tuduhan.
"Karena hal itu akan kontraproduktif terhadap upaya pemberantasan korupsi," jelas Johan.
Johan mengungkapkan, bila dokumen itu benar milik KPK dan dibocorkan oleh orang KPK maka ada pengusutan terhadap dugaan pelanggaran kode etik.

Jika pihak yang membocorkan di luar pimpinan maka tim pengawas akan membuat dewan pertimbangan pegawai, ujar Johan, sedangkan bila kebocoran terjadi di tingkat pimpinan maka akan dibentuk komite etik.

"Rencana kerja tim tidak sampai sepekan, mungkin pekan depan sudah ada jawaban dan pimpinan yang akan memutuskan," tambah Johan.(rel/ant/int)
Keterangan foto : Juru bicara KPK Johan Budi menyampaikan dalam keterangannya kepada wartawan.(foto dok.ant)