Minggu, 08 Mei 2011

Sofian Capah Ketua Umum LSM - LPGR : KPK Menjawab,Poldasu delegasikan Kepolres Dairi

Sidikalang,SIRA :
Ketika saya mengadukan Kadis PU Bina Marga Kab.Dairi Ir.BB secara tertulis kepada Presiden RI,Ketua KPK Kejagung,Kapolri,Menteri PU RI surat saya tertangal 27/Agustua 210 lalu nomor surat saya 16/LPGRP/VIII/2010 dan tembusannya ke Gubsu, Kapoldasu, Kajatisu,Bupati Dairi,Wakil Bupati Dairi,Kapolres Dairi, Ketua DPRD Dairi dan ke media cetak termasuk ke SKU-SIRA yaitu masalah dalam pelaksanaan proyek tahun 2008 lalu yaitu pembengunan jembatan Desa Sungai Raya Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi menuju Dusun Saluksuk Kecamatan Pegagan Hilir, yaitu proyek ADHOK pagu proyek Rp.1.490.000.000. yang dikerjakan oleh kontraktor PT.BC.

Namun ketika menurut pengamatan saya saat itu kelapangan,dananya itu ada dugaan marcup atu terlampau besar,sebab yang dikerjakan hanya pondasi saja dan pencairannya sudah dilakukan 100 % ujar Sofian Capah kepada SIRA ketika berjumpa di Kedai Tanjung,8/4-2011 sekalian menyerahkan kopi pengaduannya tersebebut beserta kopi surat dari KPK dan surat Poldasu. Sedangkan jawaban surat dari KPK tertanggal 20 Oktober 2010,No.R-2861/40-43/10/2010 yang ditandatangani Handoyo Sudrajat atas nama pimpinan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
Mengenai jawaban surat KPK itu menyebutkan, supaya kasus yang diadukan tidak bisa dilanjutkan, tetapi harus dileng-kapi dengan baik sesuai pasal 3 ayat 1 PP.No.71 Tahun 2000 tata cara peran serta masyarakat dan pemberian pengharaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan tanggal 21 Oktober 2010 surat dari Poldasu datang kepada Sofian Capah selaku Ketua Umum Lembaga Pengamat Gerakan Reformasi Pembangunan Kabupaten Dairi-Pakpak Bharat dengan nomor surat,R/294/X2010/Ditreskrim, hal permintaan keterangan dan disuruh hadir pada hari rabu tanggal 27 Oktober 2010 bertempat kantor Sat III/tindak pidana korupsi Dit Reskrim Poldasu Sumut Jl.SM. Raja KM 10,5 No.60 Medan. Untuk bertemu dengan Kompol Ramlan (Kanit III Sat III/Tipikor Dit.Reskrim Polda Sumut) sesuai dengan surat tanggal 27 Agustus 2010.
Dan ditandatangan surat panggilan dari Poldasu itu atas nama Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut Wadir Selaku penyidik ,Mashudi,SH. M. Hum. Ajun Komisaris Besar . Sedangkan surat kedua dari Poldasu tertanggal 11 Nopember 2010 dengan nomor surat,K/549/XI/2010 Dit Reskrim yaitu hal perkembangan hasil penyidikan dimana disebutkan berdasarkan surat perintah No.Pol:SprinGas/695/X/2010/Dit Reskrim tanggal 21 Oktober 2010,dan surat perintah penyelidikan No.Pol:Sp-Lidik/390/X2010/Dit Reskrim tanggal 21 Oktber 2010 Disebutkan bersama ini diberitahukan bahwa dugaan perkara yang saudara laporkan,setelah dilakukan penyelidikan ternyata penyidik Polres Dairi juga sedang menangani dugaan kasus sama sebagaimana saudara laporkan ,dan supaya tidak tumpang tindih penanganan dugaan kasus itu,antara lain Sat III/Tipikor Dit Reskrim Polda Sumut dengan Sat Reskrim Polres Dairi maka penganganan laporan saudara dilempahkan ke Polres Dairi, dalam surat yang ditanda tangani Drs.Agus Andrianto. SH Komisaris Besar Polisi menyebutkan, apabila ada hal-hal yang perlu dinyatakan atau ada masukan akan disampaikan dapat menghubungi dan berkordinasi dengan penyidik Sat Reskrim Polres Dairi. Itulah isi surat bapak-bapak itu semua sebut Sofian Capah selaku Ketua Umum Lembaga Pengamat Gerakan Reformasi Pembanguanan, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan bagaimana ujung pangkalnya ujar Capah mengakhiri percakapannya dengan SIRA, dan mengharapkan kepada para penegak hukum tidak membenam persoalan ini ujarnya.
(SR-01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar