Minggu, 08 Mei 2011

Oknum Polres Pakpak Bharat Ikuti Sidang di Pengadilan Negeri Sidikalang

Sidikalang,SIRA :
Oknum Polres Pakpak Bharat berinisial Bripka Kis(46) kembali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sidikalang tanggal 31 Maret 2011 yang lalu ada 6 orang didengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Sidikalang,dsn sebagai Ketua Majelis Hakim Jonner Manik, SH,MH,didampingi hakim anggota Abdi Sebayan,SH, dan Hotma.EP.Sipahutar,SH. Panitera,P.Purba,sedangkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Yusnar Hasibuan,SH dan Andreas Tarigan,SH.
Dalam sidang pada tanggal,31 Maret-2011 yang memberikan ketrangan saksi yang enam orang tersebut seperti Nelson Munte penduduk Mbinanga Boang Pakpak Bharat sebagai PNS,Dine N.Padang penduduk Salak dua Kecamatan Salak Pakpak Bharat, sebagai Kepala Desa Salak dua,Guan Berutu penduduk Sibande Kabupaten Pakpak Bharat sebagai pekerjaanya sehari-hari petani.
Sedangkan Darwin Sianturi penerima SWDKLLJ disamsat Pakpak Bharat,Arihen Banurea, juga sebagi pegawai honorer samsat Pakpak Bharat, dan Hotmalia Sinamo juga sebagai pegai honorer samsat Pakpak Bharat.

Ada tiga orang saksi tentang kasus Bripka Kis.seperti Guan Berutu yang dipalsukan NIK KTPnya menjadi berobah nama menjadi Viktor Berutu. Begitu Juga Nelson Berutu yang dipalsukan NIK KTPnya berobah namanya menjadi Nelson Munthe, sedangkan Dine Padang dipalsukan NIK KTP nya dan dirobah menjadi Albert Berutu dan ketiga-tiga indentitas tersebut utuk kepengurusan mutasi kenderaan roda empat dari Jakarta yaitu Polda Metro Jaya untuk dimutasi ke Kabupaten Pakpak Bharat.Sedangkan jenis kenderaan roda empat tersebut bermerk Fortuner 2 unit dan satu unit Suzuki Vitara,masing-masing Nopol plat”B”.
Sedangkan ketiga saksi dari samsat Pakpak Bharat itu kelihatannya grogi ketika ditanya hakim dan Jaksa. Setelah selesai memberikan keterangan saksi,maka hakimpun mengetok palu. Sidang dilanjutkan tanggal,7/4-2011.
Maka pada tanggal 7/4-2011,sidang lanjutan masalah kasus pemalsuan dokumen kenderaan roda empat,dan pemalsuan KTP atas Nama Guan Berutu,Nelson Berutu, dan Dine N.Padang,maka dari Polda Metro Jaya didengar juga keterangannya, namun JPU Yusnar membacakan keterangan Waslam dan Petrus Suharjo ketika dalam pemeriksaan di Poldasu.
Sedangkan dalam keterangan dari Polda Metro Jaya itu,bahwa STNK kenderan roda empat yang dimutasi ke Pakpak Bharat adalah jenis kenderaan roda dua. Maka sidang dilanjutkan tanggal 14/4-20011,tetapi ketika ditana SIRA JPU Yusnar,SH, sidang Kis. ditunda akan dilanjutan dua minggu lagi sebutnya. (SR-01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar