Sabtu, 18 Juni 2011

Perlu Dipertanyakan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya Pakpak Bharatrsubsidi Dairi Dijual Keluar Daerah

Pakpak Bharat,SIRA :
Pada waktu itu penyusunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atau yang disebut pembangunan listrik pedesaan,dan saat itu masih Sujarwo (Plt.Mantan Kadis Kehutanan Pakpak Bharat) yang menyusun proyek tersebut,namun sayang seribu kali sayang hasilnya tidak sempat dinikmati (surjarwo), karena beliau telah tersandung dengat jeratan hukum (masuk penjara), keterlibatannya masalah Illegal logging.
Maka proyek PLTS Tahun Anggaran 2010 itu dilanjutkan oleh Haris Gajah selaku Plt.Kadis Kehutanan , Ling-kungan Hidup dan Pertambangan Kabupaten Pakpak Bharat Propinsi Sumatera Utara.
Belanja langsung sebesar Rp. 731.903.700.- dengan jumlah 80 unit. Dan adapun rincian
Proyek PLTS T.A .2010
kegiatan tersebut yaitu sebagi berikut : Belanja barang dan jasa Rp.11.903.700.- Sedangkan untuk biaya belanja modal pengadaan instlasi listrik adalah harganya sebanayak 80 unit itu berarti 80 x 9.000.000 = 720.000.000.-.
Sementara proyek PLTS pada Tahun Anggaran 2009 hanya Rp.630.384.400.- dengan jumlah unitnya 85 unit. Sementara rincian harga dalam kegiatan tersebut yaitu sebagi berikut : Belanja barang dan jasa Rp.28.094. 400.- Sedangkan untuk biaya belanja modal pengadaan dan instlasi listrik PLS adalah sebanayak 85 unit. Berarti 85 x 7.000.000 = 595. 000.000.-.
Perbedaan harga pengadaan proyek pembangkit listrik tenaga surya pada tahun anggaran 2009 ,sangat jauh berbeda dengan proyek pembangkit listrik tenaga surya pada tahun anggaran 2010 yang lalu. Padahal tahun 2009 jumlah unitnya 85 unit harganya proyek tersebut Rp.630384. 400.- Sedangkan proyek PLTS tahun anggaran 2010 jumlah unitnya hanya 80 unit tapi harganya lebih besar lagi yaitu Rp.731.903.700.- Dan hal ini perlu dipertanyakan, atau dari pihak independen perlu mengaudit danta tersebut.
Apalagi sebelum masuk penjara Sujarwo mantan Kadis Kehutanan,Lingkungan Hidup dan Pertambangan Kabupaten Pakpak Bharat sat itu masih menyusun rencana kerja SKPD tersebut. Dan setelah Sujarwo itu masuk penjara,maka Haris Gajah sebagai Plt.Kadis Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Pertambangan Kabupaten Pakpak Bharat melanjutkan kegiatan proyek PLTS tersebut.
Ketika SIRA bebrepa kali menjumpai Plt.Kadis Kehutanan Pakpak Bharat Haris Gajah dikantornya tidak pernah berhasil,dan selalu para pegawai di dinas tersebut mengatakan lagi keluar alias tidak ditempat.
Ketika SIRA juga menjumpai dua kalipada minggu yang lalu PPK proyek PLTS tahun anggaran 2010 yaitu marga Solin,maka beliau mengatakan jumpai sajalah Plt.Kadis Kehutanan Haris Gajah,soalnya Kadislah yang lebih mengetahui selaku Kepala sebutnya mengakhiri percakapannya dengan SIRA.(JM/SR-01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar