Sabtu, 18 Juni 2011

Hasoloan Manik Ketua LSM PILIHI Dairi-Pakpak Bharat : Minyak Tanah Bersubsidi Dairi Dijual Keluar Daerah

" Di ikuti Aturan Distamben Dairi,Maka Jatah Terus Dipotongi Agen "
Sidikalang, SIRA :
Masyarakat Kabupaten Dairi merasa telah diperalat melalui bilangan jumlah penduduk sebagai objek perhitungan dasar jatah minyak yang disalurkan atau disubsidi Pemerintah ke Kab.Dairi, ternyata telah menjadi ruang untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, demikian dikatakan oleh Hasoloan Manik (Ketua DPD.LSM PILIHI) di Sekretariatnya Panji Bako kepada SIRA 13/6-2011.

Ditambahkan lagi,terbukti BBM
yang disubsidi telah dipermainkan dan ada dugaan telah menjadi ajang suap menyuap. Elemen masyarakat Pers dan Forum Peduli Masyarakat telah beberapa kali mengadakan aksi demonstrasi ke DPRD.Dairi atau Distamben Kab.Dairi untuk menyampaikan keluhan tentang langkanya dan mahalnya Bahan Bakar Minyak Tanah bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan meminta Distamben berdiri diatas tupoksinya, tetapi hasil dari aksi-aksi tersebut tidak pernah ditanggapi oleh MUSPIDA Pemkab Dairi.
Kelangkaan minyak tanah dan tingginya harga melampaui harga HET minyak bersubsidi tersebut di Kab.Dairi tidak terlepas dari tanggung jawab Pemkab Dairi c/q Dinas Pertambangan dan Energi, tetapi Tupoksinya dijalankan hanya setengah hati atau telah diabaikan sebagaimana diamanatkan Keputusan Bupati Dairi No.900 Tahun 2009 tentang Pengendalian, Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kab.Dairi, terbukti bahwa minyak tanah yang diseludupkan orang-orang tertentu tertangkap saat di bawa ke Kabupaten lain diantaranya Tanah Karo yang tidak mendapat jatah subsidi, hingga sekarang kasusnya masih mengendap di Polres Dairi. Seperti juga dijelaskan salah satu pangkalan yang menjalankan aturan sebagaimana telah ditetapkan, tetapi dia telah menjadi korban pemotongan jatah pangkalan hingga 60% dari jumlah jatah yang telah ditetapkan tanpa alasan dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Tindakan nakal ini bisa terjadi akibat Dinas Pertambangan dan Energi Pemkab Dairi sebagai penanggung jawab sepenuhnya terkesan telah tutup mata. terbukti Pangkalan Minyak yang mematuhi aturan jatahnya harus dipotong tanpa mekanisme yang ada dan terkait pendistribusian minyak ke masyarakat melalui PLTS (Penyaluran Langsung Tepat Sasaran) dengan kartu kendali yang seharusnya dilakukan 1x dalam 1 minggu dengan jumlah jatah 5 Ltr per R.tangga sesuai harga HET tidak dilaksanakan, tetapi bila dilihat Laporan Dinas Pertambangan dan Energi Kab.Dairi masyarakat seolah-olah telah menerima sebagaimana mestinya 4x dalam 1 bulan padahal itu semua hanyalah Laporan administrasi saja, seperti dikutip dari keterangan dan pengakuan masyarakat Desa Sidiangkat Kab.Dairi yang enggan disebut namanya, minyak sebenarnya diterima melalui PLTS sesuai HET hanyalah 1x dalam 1 bulan.
Distamben Dilaporkan ke Kejatisu
Atas Hilangnya Minyak Tanah Bersubsidi, Tingginya Harga Minyak Tanah Bersubsidi adanya indikasi Suap menyuap dan pelanggaran-pelanggaran pengadaan Minyak Tanah Bersubsidi di Kab.Dairi, sesuai Pengakuan Hasoloan Manik (Ketua DPD LSM PILIHI) Permasalahan ini telah dilaporkan ke KEJATISU melalui Laporan Pengaduan No.II.01/L.KOR/PILIHI/V/201 yang diterima Sekretaris Kejati.SU Syamsul B,SH tgl.4 Mei 2011. Berdasarkan UU.RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas, Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2008 tentang HET bahan Bakar Minyak Bersubsidi, Peraturan Bupati Dairi No.09 Tahun 2008 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah.  karena telah muncul dugaan adanya tindak Pidana Curang/Suap disertai persekongkolan antara Pertamina, Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Dairi, Agen Minyak Tanah dan Pangkalan, sebagaimana UU RI No.20 Thn 2001 tentang Perubahan atas UU RI.No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tegas Hasoloan Manik kepada SIRA. (SR-01

Tidak ada komentar:

Posting Komentar