Rabu, 22 September 2010

Warga Pakpak Bharat Adukan Kepdes Lae Rambung KEPOLRES DAIRI

MERASA tidak senang main rampas hak orang lain dengan cara keji dan main hakim sendiri seolah-olah kebal hukum akibat perbuatannya oknum-oknum kepala Desa Lae Rambung Kecamatan Silima pungga-pungga Kabupaten Dairi Berinisial ( KS) diadukan oleh Mahadin Boangmanalu warga Natam Jehe Desa Majanggud I Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat Kepolres Dairi. Adapun pengaduan Mahadin Boangmenalu dengan surat tanda penerimaan Laporan No: STPL / 159/ VIII / 2010 / SU /DR/SPK dalam surat pengaduan itu diterima oleh kapala SPK POLRES DAIRI AITU R. PANJAITAN tertanggal 02 Agustus bulan lalu. Mahadin Boangmanalu dalam penuturannya kepada sejumlah Wartawan disalak beberapa hari lalu menuturkan perbuatan keji oleh oknum Kepdes ( KS) dilaporkan...atas pengklaimnya atas kepemilikan kebun warisan orang tuanya Alm. Rasi Boangmanalu / Demi boru Solin seluas 2 hektar terdapat didusun Lae Alim Desa Laerambung Kec. Silima Pungga – pungga Kab. Dairi..Oknum Kepdes bersama CS-nya dengan tega secara keji tanpa melakukan koordinasi dengan alasan Hak miliknya menebangi sejumlah pokok Tanaman Petai , Jengkol, Kopi, Kemiri, dan sejumlah tanaman lainnya diatas kebun warisan orang tua dari Mahadin boangmanalu yang tinngal di Natam Jehe desa Majanggud Satu Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat. Masih dalam penuturan Mahadin Boangmanalu Oknum Kepdes ( KS) Kurun waktu beberapa Tahun ini selalu berbuat sifat tak terpuji ditenggah Warganya . Warga lainnya juga berlakukan sama dalam merampas tanah kebun orang lain dengan dalim bahwa sebidang tanah diwilayah itu telah diserahkan Marga sambo selaku pemengang Hak wilayah didesa itu penyerahaan itu dulunya dilakukan secara adat. Padahal anehnya dalam penuturan sejumlah wartawan termasuk pengakuan pihak keluarga Mahadin Boangmanalu di desa itu menuturkan bahwa terutama dalam pengakuan pihak marga sambo yang tinngal di desa dimaksud “ Tidak pernah di Lakukan oleh pihak marga sambo selaku pemenggang hak wilayah tanah di desa itu berupa pesta / Adat yang mananya penyerahan Tanah kepada Akibat perbuatan oknum kepdes itu Mahadin boangmanalu atas laporannya mengalami kerugian yang diper-kirakan Rp 200 Juta Demi tercapainya suara keadilan ditenggak masyarakat Mahadin meminta pihak penegak Hukum POLRES DAIRI agar bertindak tegas dalam menagani permasalahan tersebut dalam pencapain Supremasi hukum terutama bagi warga di pedesaan yang masih lugu .selain itu Mahadin Boangmalu kepada bupati Dairi meminta segara memanggil dan menindak oknum Kepdes dimaksud yang seyogianya memberi suasa ketenteraman dan suritauladan ditengah warganya. Jangan sampai citra para kepala Desa Kab. Dairi tercoreng hanya karena perlakuan okmun kepdes Laerambung ( KS) ditenggak warganya akhirnya warga menilai negatif para kepala desa yang akhirnya bertentang motto Bupati Dairi bekerja untuk Rakyat . ( JM)Pihak marga sinaga termasuk keluarga oknum Kepdse CS di desa itu “ Ujar sumber dengan kesal. 

1 komentar:

  1. Dalam penulisan, perlu memperhatikan kaidah-kaidah bahasa Indonesia yang benar. Terima kasih.

    BalasHapus