Rabu, 22 September 2010

Pemkab Pakpak Bharat Harus Ikut Bertanggungjawab, Meminta Keadilan

Adalah Mhd. Syahdin Brutu dalam penuturannya kepada SIRA di Pengadilan Negeri Sidikalang ketika mau sidang dalam perkara Syahdin Berutu sebagai terdakwa yang dituduh seputar masalah Illegal loging. Dalam pertemuan SIRA di Pengadilan Negeri Sidikalang baru-baru ini Syahdin menceritrakan bagaimana jalan ceritranya sehingga dia menjadi terdakwa,namun dalam perbincangan itu dia (Syahdin) memberikan relisnya dalam dua lembar kertas HPS dengan tulisan tangan. Syahdin Berutu Penduduk Sibande Kecamatan STTU Jehe pemilik Ijin Pemanfaatan Kayu(IPK) di Desa Kaban Tengah Kecamatan STTU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat adalah salah satu korban ketidak adilan hukum dinegri ini salah seorang warga Pakpak Bharat yang memiliki ijin IPK yang sah dan resmi dikeluarkan oleh Bupati Pakpak Bharat dengan surat keputusan No. 0891 tgl 2 November 2009. Pemilik ijin IPK (Mhd Syahdin) mengikuti segala peraturan dan prosedur pengurusan surat IPK sebagai mana mestinya,yang dimulai dari tingkat desa sampai ketingkat Gubernur Sumatra utara hingga diterbitkan ijin pemanfaatan kayu oleh Bupati Pakpak Bharat...Pemilik IPK Syahdin Brutu merasa kepatuhan dan ketaatan mengikuti seluruh peraturan dan persyaratan merasa tidak bermanfaat dimata hukum disebabkan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya telah berlangsung mulai tgl 17 Januari 2010 hingga saat ini tetap ditahan. Tanpa diketahui alasannya, apa penegak hukum menjadikan pemilik IPK tersebut menjadi tersangka dalam kasus ilegal loging yang dilakukan oleh pihak lain,diluar areal perijinan yang dimilikinya? Sampai hari ini areal IPK milik Syahdin Brutu belum ada tersentuh walaupun IPK dikerjasamakan dengan pengelolanya kepada seorang dengan pihak ke tiga namun rekan kerjasamanya (Junaidi Simamora)melakukan kegiatan diluar areal IPK milik Syahdin Brutu yang tepatnya sekitar 6 km dari areal IPK milik Syahdin Brutu. Kegiatan tersebut semestinya belum dapat dilakukan walaupun kerjasama telah di ikat antara pemilik IPK dengan pelaku perambah hutan (Junaidi Simamora)sebap ijin oprasional belum diterbitkan pemilik ijin kepada rekan kerjasamanya namun rekan tersebut melakukan kegiatan mendahului dan dilakukan diluar areal IPK dan kegiatan tersebut diarahkan oleh oknum pegawai Dinas kehutanan Kabupaten Pakpak Bharat sehingga terjadi perambahan liar. Mhd.Syahdin Brutu selaku pemilik IPK merasa dikorbankan dan tidak semestinya terlibat dalam masalah tersebut, dan pemerintah selaku penerbit perijinan kurang bertanggung jawab dalam masalah ini,dimana ada kecerobohan Dinas Kehutanan selaku teknis lapangtan dan dengan sengaja mengarahkan pihak lain (tersangka) kepada areal yang bukan areal yang dimaksud. Dalam surat keputusan Bupati Pakpak bharat (areal Syahdin Brutu). Saat ini Syahdin Brutu merasa dikorbankan oleh Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara dan Dinas Kehutanan Kabupaten Pakpak Bharat dan merasa diperlakukan secara tidak wajar.dengan menimpakan kesalahan orang lain terhadap dirinya yang sama sekali tidak dilakukannya. Dinas Kehutanan Prop.SU terbukti memanipulasi data secara bersama-sama dengan Dishut Pakpak Bharat dengan membuat laporan yang palsu dan mengalihkan survei pada areal yang tidak sesauai dengan peta areal yang yang dibuat oleh pemilik IPK dalam permohonannya.Jajaran Dinas kehutanan telah memflot areal didalam kawasan hutan ,dengan membuat keterangan tertulis areal tidak Apl dan Bupati menerbitkan ijin pada areal yang bukan disurvey tetapi sesuai dengan areal yang dimaksud oleh pemilik IPK. Maka IPK Mhd Syahdin Brutu berada pada status hutan Apl dan sesuai dengan peta area yang dimohonkan saat pengurusan oleh pemilik ijin.namun survei area yang dilakukan didalam hutan kawasan secara lapangan dan laporan dibuat di APL sehingga Dinas Kehutanan menflot area dihutan kawasan dengan keterangan dibuat hutan Apl.Setelah ijin IPK terbit, rekanan diarahkan anggota Dinas Kehutanan keareal kawasan hutan tersebut. Sementara areal yang tertera dalam IPK milik Syahdi Berutu masih jauh dari areal tersebut. Dan sampai saat ini juga areal tersebut belum tersentuh namun sampai saat ini Syahdin Brutui masih tetap ditahan. Sangat disayangkan, “Masa orang lain pelaku “Dishut yang mengarahkan ,dan areal sesuai ijin yang dimiliki Syahdin Brutu belum dikerjakan namun sampai saat ini masih ditahan.” Jadi alasan apa Pemilik IPK tersebut ditahan ????? Saat ini Syahdin Brutu Pemilik ijin meminta pertanggung jawapan pemerintah dan meminta keadilan hukum kepada seluruh lembaga Negara dan Lembaga Swadaya Masya-rakat (LSM} yang peduli dengan penegakan hukum dan keadilan mohon kiranya dapat memberikan bantuan solidaritas kepada saya yang menjadi korban kesewenang-wenangan dan ketidak adilan pemerintah. Saya yang taat dengan peraturan mengikuti prosedur arahan pemerintah mengurus ijin usaha dengan baik layakkah dijadikan terdakwa bahkan sebagai penjahat ?. Itulah dalam goretan atau tulisan yang diterima SIRA dari Syahdin Brutu di Kantor Pengadilan Negeri Sidikalang baru-baru ini. Disebutkan lagi,saya tidak tahu lagi mau bilang apa lagi hukum di repubelik kita ini,biasanya orang terjerat dengan hukum bila ada bukti fakta secara nyata,apalagi harus dibuktikan secara tertulis.Kalau hanya nina tunina,atau hanya katanya mana bisa sebagai bukti,harus tertulislah,itu baru sah. Maksud saya disana adalah, ijin saya sampai sekarang belum terjamah,tapi kok bisa saya menjadi terdakwa dalam perambahan yang dilakukan oleh orang lain ? Tapi sudahlah kalau memang begitu hukum kita direpubelik ini,orang yang lemah makin putus, orang yang kuat makin merajalela dibidang hukum direpubelik kita ini.Dalam bahasa Pakpak dikatakan”Mak dosana karina i” , ujar Syahdin mengakhiri percakannya dengan SIRA. (SR-01). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar