Rabu, 20 Maret 2013

Rapat Bamus DPRD Dairi Untuk Penjadwalan Ulang R-APBD Ditunda

 PP 58 tahun 2005, ancam penalti
 SIRA-SIDIKALANG :Rencana jadwal ulang pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Dairi 2013 ditunda, Senin (18/3), sekira pukul 17.30 Wib, karena dihadiri 7 orang dari 16 orang jumlah anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Dairi. Rencana rapat Bamus DPRD Dairi tersebut direncanakan dengan pokok acara penjadwalan persidangan dalam rangka pembahasan kembali R-APBD Dairi Tahun Anggaran 2013.

Ketua DPRD Dairi Delphi Masdiana Ujung SH MSi, kepada wartawan di ruangannya mengatakan bahwa, penjadwalan ulang R-APBD Dairi tahun 2013, dilaksanakan karena sebelumnya telah resmi ditolak dewan melalui paripurna. Akan tetapi penjadwalan ulang yang direncanakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Pemprov Sumut cq Sekretariat Daerah dengan Nomor: 903/1713, perihal penyelesaian penetapan APBD Dairi Tahun Anggran 2013 tertanggal 6 Maret 2013.

Dalam surat tersebut menurut Delphi, Pemprovsu mengharapkan pihak DPRD Dairi dan Eksekutif duduk bersama untuk menyelesaikan agar APBD Dairi TA 2013 itu dapat ditetapkan melalui Perturan Daerah (Perda) dengan mengedepankan musyarah dan mufakat untuk mencapai kesepakatan demi mewujudkan pelayanan kepada masyarakat Dairi untuk tercapainya tujuan bernegara.
Sebelumnya, pihak Pemprovsu dalam suratnya juga telah menerima surat Bupati Dairi Nomor: 903/0394, tanggal 5 Februari 2013, tentang laporan tindak lanjut fasilitasi penyelesaian penetapan APBD Dairi 2013, yang intinya menyatakan bahwa rapat Bamus DPRD Dairi telah menetapkan jadwal ulang pembahasan R-APBD 2013, telah melakukan rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi untuk mengambil keputusan namun tidak kuorum.


Pantauan SIRA di Gedung DPRD Dairi, Senin (17/3) hingga pukul 17.30 belum ada tanda-tanda untuk melaksanakan rapat Bamus karena jumlah anggotanya belum juga bertambah, malah semakin berkurang, dari 7 orang yang hadir sebelumnya hanya tinggal 5 orang. Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Julius Gurning, terlihat hadir di areal gedung DPRD Dairi. Informasi terakhir yang dioperoleh bahwa Bamus akan melaksanakan rapat pada pukul 20.00 Wib, bilamana memenuhi kuorum.
Sebelumnya, Kamis (14/3) yang lalu, 12 kursi dari 10 Parpol di DPRD Dairi mengistruksikan anggotanya agar tidak melakukan pelanggaran hukum dalam hal menjadwal ulang R APBD 2013.
Untuk kita ketahui bersama, RAPBD yang hingga sekarang belum dibahas untuk 2013 akan terancam dipenalti hingga batas waktu 31 Maret 2013, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (reljos/SR-01)

 Keterangan Foto: Kantor DPRD Dairi Foto Dok.SIRA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar