Senin, 28 Maret 2011

Dana BOS Paling lambat 21 Maret Sudah Disalurkan Kesekolah-sekolah Triwulan I

Medan,SIRA :
Dana Bos triwulan pertama untuk tahun anggaran 2011ini paling lambat tanggal 21 Maret 2011 sudah disalurkan kesekolah-sekolah. Dan seiring itu Wakil Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho, menyurati kabupaten/kota untuk segera menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan tenggang waktu selambat-lambatnya 21 Maret 2011.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Syaiful Syafri menyebutkan, sebelumnya Sekda menyurati kepala daerah agar segera menyalurkan dana BOS tersebut dengan tenggang waktu 15 Maret 2011, namun hingga saat ini baru empat kabupaten/kota yang sudah menyalurkan dana BOS tersebut, yaitu Toba Samosir, Serdang Bedagai, Binjai dan Medan. Untuk Medan sendiri, baru kemarin disalurkan. “Kemarin, Wagubsu sudah membuat surat susulan yang ditujukan kepada bupati dan walikota yang belum menyalurkan dana BOS triwulan pertama agar paling lambat 21 Maret 2011, sudah harus menyalurkannya ke masing-masing sekolah sesuai dengan surat edaran Mendagri No.900/750/SJ,” tegas Syaiful Syafri, sore ini. Sebelumnya, lanjut Syaiful, Mendiknas kembali mengirimkan surat susulan No.293/MPN/KU/2011 yang menyatakan, keterlambatan penyaluran dana BOS triwulan pertama sangat mengganggu kegiatan belajar-mengajar di SD-SMP. Oleh karena itu, apabila dana tersebut tidak segera disalurkan pada triwulan pertama, Mendiknas akan melakukan evaluasi terhadap anggaran-anggaran di daerah kabupaten/kota yang tidak komit terhadap pendidikan.

Menyinggung kemungkinan terjadinya kendala di kab/kota karena belum menyalurkan dana BOS tersebut, Syaiful Syafri menegaskan tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak menyalurkan dana tersebut karena mereka sudah menerima surat edaran bersama Mendagri No.900/5106/SJ dan Mendiknas No.02/XII/SEB/2010 tertanggal 28 Desember 2010 bahwa dana BOS disalurkan berdasarkan surat edaran tersebut tanpa harus menunggu APBD disahkan.
Tidak ada alasan bagi Pemda untuk tidak menyalurkan dana tersebut, karena sudah ada surat edaran serta petunjuk pelaksanaan (Juklak) maupun petunjuk teknis (Juknis) atau petunjuk operasional penyaluran dana BOS dari Kemendiknas,” tegas Syaiful.(SR-01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar