Selasa, 25 September 2012

Jangan Korbankan Masyarakat Dairi

Terpuruknya Kredilibitas Anggota DPR di Repubelik Ini, Anggota Dewan Bertopengkan Rakyat Tapi Kebanyakan Untuk Kepentingan Pribadi 
Secara kenyataan mungkin tidak kelihatan,tapi tersembunyi ada udan dibalik batu bila terjadi kekisruhan disekelompok tempat,bahkan bisa mengambil kesempatan dibalik kesempitan. Dan itulah yang terjadi belakangan ini dialami pihak Legislatif Dairi dengan pihak Eksekutif Dairi.Sehingga terpuruknya kredibilitas anggota DPR di repubelik ini,  anggota dewan bertopengkan rakyat tapi tapi kebanyakan untuk kepentingan pribadi. 
POLEMIK internal di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi harus segera diakhiri. Karena jika terus berkepanjangan maka akan menghambat kelancaran pembangunan di kabupaten itu, yang akhirnya masyarakat menjadi korban. Sebagai wakil rakyat dan diangkat di bawah sumpah hendaknya bekerja secara profesional mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau politik.
Penyebab terjadinya saling boikot di DPRD Dairi ini tidak jelas secara pasti, karena tidak muncul dipermukaan. Diawali saat Paripurna Dewan dengan agenda pendapat fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Bupati Dairi terhadap pelaksanaan APBD 2011. Dalam paripurna itu hanya dihadiri 11 dari 30 anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar, FPDI Perjuangan, Fraksi PAN dan Demokrasi Kebangsaan. Walaupun tidak memenuhi Tata Tertib Dewan empat fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Laporan Pertanggungjawaban APBD 2011 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan itupun semakin "memperkeruh" situasi politik di gedung wakil rakyat itu. Sehingga kembali muncul kelompok-kelompok baru di luar komisi-komisi dan fraksi yang ada di DPRD. Kelompok itu adalah kelompok yang pro dan kontra dengan pimpinan dewan. Persoalan kembali meruncing ketika Badan Anggaran DPRD mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Perhitungan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan APBD 2012, dalam paripurna yang tidak dihadiri mayoritas anggota dewan. Padahal, dua paripurna itu sangat penting untuk pelaksanaan pembangunan skala prioritas. Di sinilah salah satu tugas DPRD untuk menyusun anggaran bersama eksekutif. Jika tidak ada jalan damai, maka flapon anggaran yang disampaikan kepala daerah tidak bisa diawasi secara baik, bahkan tidak bisa aimbil keputusan. Lantas, sampai kapan perseteruan internal ini berakhir, sementara rakyat menunggu perjalanan pembangunan yang berkesinambungan.

Harusnya anggota DPRD Dairi memahami dan sadar akan akibat yang ditimbulkan jika tidak terjalin komunikasi searah di internal anggota dewan. Persiteruan antara kelompok pimpinan dengan para anggota tidak boleh diperpanjang, apalagi jadwal pemilihan legislatif tidak lama lagi. Jika perseteruan ini yang terus dipertontonkan, maka masyarakat akan menentukan langkahnya ke depan untuk memilih wakilnya yang lebih berpihak kepada rakyat. Di tengah menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, hendaknya anggota DPRD mampu menanamkan kepercayaannya. Bukan justru menambah tingkat kejenuhan masyarakat dalam berpolitik.

Kalaulah semacam ini yang dilakukan para anggota dewan terhormat, maka tidak berlebihan jika ada yang berpendapat tidak perlu ada perwakilan rakyat di tingkat legislatif. Sikap apatis seperti ini yang harusnya disadari oleh para anggota dewan. Karena dia dipilih langsung oleh rakyat untuk memperjaungkan hak-hak masyarakat, sehingga pembangunan seutuhnya berjalan secara adil dan merata. Namun kenyataannya, banyak anggota legislatif yang terlena dengan jabatan wakil rakyat itu. Sehingga dia berbuat tat kala ada manfaat bagi dirinya, dan demi kepentingan pribadi atau partai politiknya. Hak-hak rakyat dikesampingkan demi kepentingan pribadi atau golongan. Sehingga, tak jarang kebijakan yang lahir lewat pembahasan di DPRD hasilnya malah merugikan masyarakat.

Sesuai Undang Undang Nomor 27 tahun 2009, DPRD memiliki fungsi legislasi, yakni berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Kewenangan dalam hal anggaran daerah, dan kewenangan mengawasi pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah. Sedang tugas dan wewenang DPRD adalah, membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

Fungsi dan tugas pokok inilah yang harus menjadi acuan utama bagi anggota dewan kala menjalankan tugasnya. Jika anggota dewan tidak menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka rakyat bisa mengajukan gugatan karena hak-haknya yang diamanahkan melalui lembaga legislatif tidak dijalankan. Perseteruan di DPRD Dairi jangan memancing masyarakat untuk marah, karena apa yang mereka lakukan tidak bermanfaat bagi rakyat. Pimpinan dewan (ketua dan dua wakil ketua) harus melakukan komunasi ke bawah untuk mencari akar masalah sekaligus jalan keluar. Apa sebenarnya yang menjadi penyebab hingga terjadi hubungan tidak baik antara pimpinan dengan anggota dewan. Jangan polemik ini terus dipertontonkan di hadapan masyarakat. Jangan korbankan rakyat karena kepentingan politik.(Ditulis oleh Robinson Simbolon/K.Tumangger)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar