Rabu, 13 Oktober 2010

Tiga Saksi legal Logging di Pengadilan Negeri Sidikalang Memberi Penjelasan Kepada Majelis Hakim

Sidikalang,SIRA :
Tiga saksi memberikan penjelasan dihadapan majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sidikalang 11/10-2010 seputar Illegal Logging yang terjadi di Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2009,sehingga Kadis Kehutanan Pakpak Bharat berinisial J telah menjadi terdakwa saat ini,dan ditahan di Rutan jalan Rimo Bunga Sidiklang Kabupaten Dairi Propinsi Sumatera Utara.



Adapun saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Sidikalang yaitu berinisial OBS,HB dan JS juga ketiga tersebut termasuk sebagai terdakwa juga dalam kasus Ilegal logging itu,dalam persidangan yang di pimpin sebagi ketua majelis Hakim J.Manik,SH, dengan hakim anggota Abdi Sebayang SH dan H Sipahutar SH,.
Dalam pertanyaan hakim kepada saksi seperti OHS mengatakan,saya diajak oleh marga panjaitan untuk bekerja di Pakpak Bharat dalam pengolahan kayu dan sebagai atasan saya adalah JS,sedangkan tugas saya adalah sebagai tukang ukur kayu yang masih bulat untuk diolah bila sudah ada dilapangan sebab pekerjaan itu telah lama saya geluti ketika saya masih bekerja di TPL sebutnya dihadapan Hakim.

Ketika hakim menanyakan,apakah saudara tahu bahwa areal penebangan kayu itu ada ijinnya ? sebut hakim,OHS mengatakan, tahu yaitu atas ijin Syahdin Berutu,masalah yang lainnya saya tidak sampai disitu wewenang saya,pokoknya JS sebagai atasan saya,dan sesuatunya laporan saya kepada JS sebut OHS de3ngan panjang lebar kepada majelis hakim. Begitu juga dalam pernyataan HB kepada hakim,bahwa saya diajak oleh JS untuk bkerja di Pakpak Bharat untuk membawa alat berat memperbaiki jalan untuk pengambilan kayu,dan masalah ijin adalah bukan wewenang saya,sebab saya sebagi pekerja yang diajak oleh JS,dan saya digaji sesuai dengan bulanan sebut HB dengan panjang lebar ketika pertanyaan majelis hakim yang bertubi-tubi kepada saksi.Dalam sidang perkara terdakwa mantan Kadis Kehutanan Pakpak Bharat “J”seputar perambahan hutan alias Ilegal logging di Pakpak Bharat.
Saksi yang ketiga JS dalamk persidangan itu kelihatan kewalahan menjawab pertanyaan hakim dan Jaksa,dimana sering berbelit-belit,dan seolah-olah ada yang disembunyikan saksi dalam kasus Ilegal logging itu,dan kadangkala hakim dan jaksa merasa kurang puas atas jawaban para saksi termasuk JS. Tetapi mau berakhir dalam pertanyaan majelis Hakim JS sempat menangis di persidangan,karena ketua majelis hakim mengatakan,bila saudara mempersuli dan tidak mau berterus terang menyampaikan dengan sebenarnya,maka prosesnya pasti bisa lambat,dan kelihatannya para saksi kesannya menari-nari dioatas persoalan ini sebut Ketua Majelis Hakim,dan ketika itulah JS menangis terisak-isak,dan kemungkinan pertanyaan yang disampaikan itu menyentuh perasaan yang sedih dalam hatinya,sehingga Hakim Ketua J.Manik,SH mengatakan,jujur sajalah supaya persoalan ini cepat selesai sebut hakim sambil mengetuk palu persidangan,dan dilanjutkan miknggu depannya.(SR-01) .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar