Sidikalang – SIRA Online
Walaupun ada tuduhan orang bahwa saya ini dikatakan merambah
hutan,semuanya tidak benar,itu hak mereka mengatakan itu,sebagai manusia biasa
tentu berhak untuk menyampaikan pendapat ,tapi yang ianya saya tidak pernah
merambah hutan,dengan kata lain”Ladangku yang kukerjakan,bukan merambah
hutan”,itulah pernyataan Kadir Boangmenalu dalam pernytaannya ketika berjumpa
dengan MITRA (7/3) di Sidikalang.
Ditambahkan lagi,ladang yang saya usahai itu telah ada
berbagai tanaman,seperti jengkol,petai dan tanaman lainnya sambil menunjukkan
foto lokasi perladangannya itu kepada MITRA,bahkan gubuk-gubuk rumah ini sudah
lama saya buat,sekitar tahun seribu sembilan ratus fdelapan puluhan sudah ada.
Mana mungkin saya merambah hutan,terserah orang yang
menuduh,namun faktanya bukan demikian. Dan kalaupun ada orang mencari
kesempatan merambah hutan,tentu itu bukan sepengetahuan saya,dan bukan diareal
yang pernah saya berpekara dengan PT.Dairi Prima Mineral tentang lahan yang
saya miliki sekarang
sebut Kadir Boangmenalu yang saat ini sebagai Camat Silima
Punggapungga Kabupaten Dairi.
Disebutkan lagi, saya yakin kepada pemerintah bahwa hak
ulayat masih berlaku di Kabupaten Dairi,jadi saya selaku putra Pakpak di
Kabupaten Dairi tentu keyakinan itu pasti terujut,walaupun yang saya perkarakan
waktu itu seluas 200 Ha ,namun yang dikabulkan hanya 75 ha. Dan inipun saya
anggap kalah,karena gugatan saya tidak bisa terpenuhan 200 ha,sebut Kadir
Boangmenalu.
Kalau saya ingat beberapa tahun yang lalu untuk mendapatkan
lahan itu panjang ceritanya,bahkan prosesnya cukup lama, mengkuras tenaga dan
energi,memikirkan bagaimana supaya lading saya tersebut bisa saya usahai dan
berkekuatan hukum yang syah. Apalagi lawan saya berperkara tersebut pengusaha
yaitu PT.Dairi Prima Mineral yang diwakili oleh IAN NORMAN BRUCE sebagai
Presiden Direktur PT.Dairi Prima Mineral sebagai tergugat II dan pihak Marga
Cibro pihak tergugat II. Dimana saat itu perkaranya sampai ke Makamah Agung.
Sekitar tahun 2001 sudah mulai terjadi proses perkara
melawan Marga Cibro dan DPM,boleh saya katakan perjuangan cukup melelahkan
selaku sukut nitalun(tuan rumah) . Ladang saya
sekarang ini telah mempunyai kekuatan hukum dan bukan saya karang-karang
tentang kepemilikannya.
Seperti Keputusan Pengadilan Negeri Sidikalang
No.03/Pdt.G/2001/PN.Sdk.Tgl 12 Desember 2001. Yo.Kep.Peng.Tinggi Medan .No.64/PDT/2003/PT.MDN,Tgl
23 Juli 2003.Yo.Kep.Mahkamah Agung RI.No.2294/K/Pdt/2004.Tgl,31 Januari 2007.
Yo.Putusan PK.No.112/PK/Pdt/2009. Tgl.14 Juli 2010.
Jadi beberapa kalipun saat itu sidang dipengadilan,seperti
Pengadilan Sidikalang,Pengadilan Tinggi Medan,Mahkamah Agung,bahkan sampai ke Peninjauan
kembali dari Mahkamah Agung dilakukan PT.Dairi Prima Mineral selaku pemohon.
Tapi hasilnya tetap ditolak. Berarti menang dalam perkara tersebut urai Kadir
Boangmenalu.
Dalam Putusan PK.No.112/PK/Pdt/2009. Tgl.14 Juli 2010,
isinya demikian, Mengadili : Menolak permohonan Peninjauan Kembali(PK) :
PT.DAIRI PRIMA MINERAL,yang diwakili oleh IAN NORMAN BRUCE, sebagai Presiden
Direktur PT.Dairi Prima Mineral tersebut : Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali
untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar
Rp.2.500.000.-(Dua juta lima ratus ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah
Agung pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2010 oleh DR.Harifin Tumpa,SH,M.H Hakim
Agung yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,M.Hatta
Ali,SH.M.H. dan I Madetara,SH,Hakim-hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan
dihadiri oleh Hakim-hakim anggota tersebut dan dibantu oleh Pri Pambudi
Teguh,SH.MH,Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Itulah ringkasan isinya dalam putusan PK tersebut ujar Kadir Boangmenalu,yaitu menjadi Kepala
Kelurahan Batang Beruh,Kecamatan Sidikalang, dan saat ini menjadi Camat Silima
Punggapungga, Kabupaten Dairi , Provinsi Sumatera Utara,mengakhiri
percakapannya dengan SIRA Online.(KT)
Keterangan foto , pertama,Kelihatan Tanaman jenjgkol,petai
dan tanaman lainnya dilahan
milik Kadir Boangmenalu
Keterangan foto , kedua, kelihatan rumah yang sudah lama
dibangun,sehingga atapnyapun
sudah berkarat,dan dindingnya juga sudah lama tidak terurus,sang lamanya
pondok tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar