Sidikalang - SIRA Online
Camat Silimapunggapungga Kadir Boangmanalu kepada Mitra 20/2-2014
mengakui kalau dirinya mengelola lahan tersebut jadi tanaman pohon karet dan
tanaman lainnya ada dasar hukum yang saya tempuh saat itu melalui berperkara.
Karena saya yakin kepada pemerintah bahwa hak ulayat masih berlaku di
Kabupaten Dairi,jadi saya selaku putra Pakpak di Kabupaten Dairi tentu
keyakinan itu pasti terujut,nyatanya terujut juga,walaupun yang saya perkarakan
seluas 200 ha,namun yang dikabulkan hanya 75 ha. Dan inipun saya anggap
kalah,karena gugatan saya tidak bisa terpenuhan 200 ha,sebut Kadir Boangmenalu
yang saat ini kebetulan menjabat sebagai Camat Silima Punggapungga Kabupaten
Dairi propinsi Sumut.
Mengenai mendapatkan lahan itu panjang ceritanya,bahkan prosesnya cukup
lama,dimana saat itu kita sempat berperkara dengan pihak DPM sampai ke Makamah
Agung.
Dan pada waktu itu saya berpekara dengan marga cibro selaku tergugat I
dan pihak DPM selaku tergugak II . Dalam perkara itu saya daftarkan sekitar
pada tahun 2001.
Jadi kalau adapun tuduhan saya dikatakan merambah hutan,itu tidak
benar,yang saya usahai adalah ladang saya yang sudah berkekuatan hukum. Dan
kenapa saya sebut berkekuatan hukum seperti Keputusan Pengadilan Negeri
Sidikalang No.03/Pdt.G/2001/PN.Sdk.Tgl 12 Desember 2001. Yo.Kep.Peng.Tinggi Medan
.No.64/PDT/2003/PT.MDN,Tgl 23 Juli 2003.Yo.Kep.Mahkamah Agung
RI.No.2294/K/Pdt/2004.Tgl,31 Januari 2007. Yo.Putusan PK.No.112/PK/Pdt/2009.
Tgl.14 Juli 2010.
Sebenarnya saat itu saya mendaftarkan perkara itu luas lahan yang saya
gugat adalah seluas 200 ha,namun yang dikabulkan dalam putusan itu hanya 75 ha
saja,dan itulah yang saya usahai sebagai tanaman kebun karet dan saya bukan
menggarap.Memang beberapa media menyebutkan
bahwa saya merambah hutan,sebenarnya itu tidak benar,hanya lahan saya yang saya
tanami ujar Kadir Boangmenalu mengakhiri
percakannya dengan wartawan SIRA Online.(KT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar