SIRA-Brastagi : Truk Colt Diesel sarat muatan kayu olahan
diamankan Tim Opsnal Reskrim Polres Tanah Karo dipimpin Iptu Zulfikar SH Jalan
Jamin Ginting Brastagi, Senin (8/4) pukul 22.00 wib. Pengamanan truk bermuatan
kayu olahan asal Desa Sibirubiru Keamatan Birubiru Deli Serdang itu, berawal
saat petugas melakukan patroli rutin di jalan Kabanjahe-Brastagi.
Ketika petugas meminta untuk menunjukan kelengkapan
surat-surat kayu, ternyata pengemudi colt diesel, Suranta Peranginangin(28) dan
pemilik kayu marga Barus keduanya warga Birubiru tidak dapat menunjukan dokumen
yang diminta petugas. Supir truk dan pemilik kayu hanya menunjukan surat faktor
kayu olahan, sedang dokumen lain yang dibutuhkan tidak dapat ditunjukan.
Untuk proses selanjutnya, truk berikut muatannya digiring ke
Mapolres Tanah Karo Jaan Veteran Kabanjahe
Kapolres Tanah Karo AKBP Marcelino Sampouw melalui Kasat
Reskrim AKP Wira Prayatna aat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (9/4)
siang membenarkan mengamankan truk dengan muatan kayu olahan .
Menurut Wira, kayu berasal dari Desa Sibirubiru Deli
Serdang, yang hendak dibawa kepada fanglong di Jalan Jamin Ginting Brastagi.
Pemilik kayu S Barus sewaktu diperiksa petugas di lapangan tidak dapat
menunjukkan dokumennya.
"Guna pengusutan lebih lanjut Polres Tanah Karo
memanggil petugas dari Dinas Kehutanan Kab Karo. Sesuai dengan aturan yang
berlaku, pemilik kayu melanggar pasal 50 ayat 3 yang diancam pidana pasal 27
ayat 7 UU momor 41 tahun 1999 atau pasal 19 ayat 2, 3, 5 Permenhut Nomor
P.30/Menhut-11/2012
tentang peƱata usahaan hasil hutan yang berasal dari hutan
rakyat," tegas Wira Prayatna. (anews/direlsira)
Keterangan foto : DIAMANKAN: Truk bermuatan kayu olahan
diamankan di Mapolres Tanah Karo Jalan Veteran Kabanjahe.(Foto dok.direlsira/anews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar