PBK Subulussalam Terhambat
SIRA - SUBULUSSALAM - Hubungan eksekutif dan legislatif Kota
Subulussalam yang renggang sejak sebulan terakhir, kembali memanas. Menyusul
perbedaan pendapat terkait pelaksanaan Pilkada 2013, kini kedua lembaga
tersebut terlibat “perseteruan” soal pengesahan hasil evaluasi Anggaran
Pendapatan Belanja Kota (APBK) 2013, yang tak kunjung ada kesepakatan.
Perseteruan kedua lembaga ini, terlihat nyata saat Rapat
Pembahasan Tindaklanjut Evaluasi APBK tahun 2013 yang berlangsung, di ruang
sidang DPRK Subulussalam, Jalan Pertemuan, Rabu-Kamis (3-4/4).
Pantauan Serambi yang mengikuti jalannya sidang, beberapa
anggota DPRK seperti Netap Ginting, Saripuddin Jawa, dan Bakhtiar Husein
mempersoalkan legalitas APBK 2013 lantaran dinilai masih berupa rancangan.
Alasannya, selain hasil evaluasi belum diteken oleh Ketua DPRK juga belum
dibubuhi nomor qanunnya.
Sementara Sekdako Subulussalam, Damhuri SP, MM mengaku bahwa
secara secara umum APBK Subulussalam sudah disahkan melalui paripurna yang
digelar 21 Desember tahun lalu. Adapun masalah sejumlah dana atau program yang
belum ada kesepakatan dengan legislatif hanya dalam konteks evaluasi.
Pada bagian lain, dalam sidang lanjutan Sekda Damhuri justru
menyampaikan statemen berbeda yakni, ada keraguan pihak eksekutif membelanjakan
dana APBK 2013, sehingga pasca terjadinya kebuntuan rapat dengan DPRK tidak
lagi ada pencairan proposal bantuan, kecuali bagi masyarakat miskin dan
beasiswa untuk mahasiswa.
Jawaban tersebut dipersoalkan oleh sejumlah anggota dewan.
Mereka menganggap pernyataan Sekda yang masih ragu mempergunakan APBK tersebut
berbeda dengan pernyataan awal bahwa anggaran Subulussalam sudah sah dan legal.
Karena itu, DPRK menyimpulkan bahwa eksekutif pada dasarnya
mengakui bahwa sejauh ini APBK Kota Subulussalam tahun 2013 masih berupa
rancangan. DPRK juga beralasan telah berkonsultasi dengan sejumlah pihak di
provinsi tentang persoalan anggaran di sana.
“Saya sudah cek langsung ke DPPKKD provinsi Aceh walau
Subulussalam termasuk nomor urut 6 mengirimkan laporan tapi belum ada nomor
qanunnya dan ini pertanda belum sah,” timpal Netap.
Terkait hal ini, Kepala Dinas DPPKKD Subulussalam, Salbunis,
mempertegas pernyataan Sekda terkait buah kesepakatan bersama antara eksekutif
dan legislatif. Salbunis memastikan kalau APBK pasca paripurna secara hakiki
sudah sah, meski hasil evaluasi di provinsi ada beberapa item yang harus
diperbaiki.(siol/relsira)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar