FPKS dengan tegas menyatakan untuk menunda pengesahan RUU
Ormas, Alhamdulillah semua fraksi dan juga pemerintah telah sepakat menunda
pengesahan RUU Ormas,"
SIRA - Jakarta : Anggota DPR Indra mengatakan
pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Organisasi masyarakat (Ormas) ditunda
dari jadwal semula pada 12 April 2014.
"FPKS dengan
tegas menyatakan untuk menunda pengesahan RUU Ormas, Alhamdulillah semua fraksi
dan juga pemerintah telah sepakat menunda pengesahan RUU Ormas," kata
politisi PKS itu di Jakarta, Jumat.
Menurut satu Anggota
Pansus RUU Ormas ini, pengesahan RUU Ormas jangan berorientasi untuk dipaksakan
pengesahannya pada 12 April 2013.
Indra mengatakan
penyesuaian redaksi beberapa pasal harus dilakukan secara cermat dan harus
dipastikan tidak ada asas tunggal, tidak adanya pasal-pasal yang berpotensi
represif dan pengekangan.
Selain itu,
lanjutnya, tidak ada pasal-pasal yang multitafsir, harus dipastikan adanya
asprirasi publik, terutama aspirasi masukan atau kritikan ormas-ormas harus
benar-benar diperhatikan dan masuk dalam draf UU.
"UU (ormas)
harus terkonstruksikan dengan baik dan jelas dalam pasal per pasal," kata
Indra.
Dia mengungkapkan
dalam bebarapa hari ini rapat Pansus ormas sudah begitu progresif dan
konstruktif, hasilnya telah menghapus asas tunggal, ketentuan tentang penguatan
posisi ormas, filterisasi/pengetatan keberadaan ormas asing, menghilangkan
kewenangan subjektif pemerintah dalam pemberian sanksi penghentian sementara,
menghapus beberapa ketentuan larangan yang berpotensi represif dan multitafsir.
"Pemerintah dan
teman-teman fraksi lainnya setuju, namun demikian masih ada beberapa pasal
terkait dengan konsekuensi dari kesepakatan tersebut yang mesti
disesuikan/dikonstruksi ulang redaksinya," katanya.(ant/relsira)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar