Dirut PDAM Tirta Nciho Sidikalang,
Rafael Ginting, MTL (foto) kepada SKU-SIRA di ruang kerjanya menjelaskan,
bahwa dengan harga 1700 rupiah/meter kubik, pihaknya belum ada menaikkan tarif
air minum, akan tetapi hanya melakukan penyesuaian tarif dengan biaya-biaya
produksi air minum yakni, tarif yang dihasilkan (sebelum dilakukan penyesuaian
tarif), belum mampu memulihkan biaya-biaya produksi atau operasional secara
penuh (Full. Cost Recovery), Senin (25/2).
Dikatakannya, penyesuaian tarif PDAM
Tirta Nciho sebesar Rp. 1700/m3 itu, masih jauh di bawah tarif standar
kebutuhan pokok air minum masyarakat pelanggan yang berpenghasilan sama dengan
upah minimum Provinsi, sesuai dengan Permendagri No. 23 tahun 2006 tentang,
pedoman teknis dan tata cara pengaturan tariff air minum PDAM.
Yakni, tarif memenuhi prinsip
keterjangkauan daya beli masyarakat pelanggan, apabila pengeluaran rumah tangga
untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum tidak melampaui 4 persen dari
pendapatan pelanggan yang disesuaikan dengan upah minimum provinsi
Menurut Rafael, bila penyesuaian
tarif tidak dilakukan, maka pihaknya akan mengalami kesulitan untuk melakukan
pemeliharaan dan meningkatkan kualitas pelayanan. Sebab menurutnya, perusahaan
yang sehat, Total Revenue harus selalu lebih besar dari Total Cost atau biaya
produksi, sehingga profit bisa dinikmati perusahaan. Manakala Total Revenue
sama dengan Total Cost apalagi lebih kecil dari Total Cost, maka perusahaan
menderita kerugian.
Di sisi lain masih menurut Rafael, dengan tidak adanya penyesuaian tarif air
minum ini, maka untuk pemeliharaan, kuantitas, kualitas, dan kontinuitas air (
Tiga Tas Air) akan terganggu dan tidak dapat dilaksanakan dengan baik. “Dengan
pertumbuhan penduduk dan bertambahnya rumah-rumah pemukiman, kita harus
memikirkan pertambahan kapasitas produksi air minum, dan kapasitas produksi
hanya bisa ditingkatkan dengan melakukan Uprating ataupun pengembangan instalasi
pengolahan air yang baru. Dan hal ini hanya dapat direalisasikan bila tersedia
dana yang cukup”, jelas Rafael.
Terkait dengan rencana
restrukturisasi utang non pokok PDAM Tirta Nciho Sidikalang pada bulan Juli
2013 mendatang, Rafael menyampaikan, bahwa salah satu syarat untuk melakukan
restrukturisasi utang non pokok tersebut, adalah dengan melakukan penyesuaian
tarif air minum, seperti yang dilakukan sejak bulan Desember 2012 lalu.
Selain melakukan penyesuaian tarif,
sesuai dengan tuntutan Permendagri no 2 tahun 2007, PDAM harus juga melakukan
reorganisasi yakni, PDAM Tirta Nciho Sidikalang yang selama ini dipimpin 3
orang Direksi itu, harus direorganisasi dengan satu orang Direktur, dan 3 orang
kepala bagian.(Robs).
Keterangan Foto : Dirut PDAM Tirta Nciho
Sidikalang, Rafael Ginting, MTL(Foto dok.SIRA/Robs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar