PP 58 tahun 2005, ancam penalti
SIRA-SIDIKALANG
:Rencana jadwal ulang pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(R-APBD) Kabupaten Dairi 2013 ditunda, Senin (18/3), sekira pukul 17.30 Wib,
karena dihadiri 7 orang dari 16 orang jumlah anggota Badan Musyawarah (Bamus)
DPRD Dairi. Rencana rapat Bamus DPRD Dairi tersebut direncanakan dengan pokok
acara penjadwalan persidangan dalam rangka pembahasan kembali R-APBD Dairi
Tahun Anggaran 2013.
Ketua DPRD Dairi Delphi Masdiana Ujung SH MSi, kepada
wartawan di ruangannya mengatakan bahwa, penjadwalan ulang R-APBD Dairi tahun
2013, dilaksanakan karena sebelumnya telah resmi ditolak dewan melalui
paripurna. Akan tetapi penjadwalan ulang yang direncanakan tersebut merupakan
tindak lanjut dari surat Pemprov Sumut cq Sekretariat Daerah dengan Nomor:
903/1713, perihal penyelesaian penetapan APBD Dairi Tahun Anggran 2013
tertanggal 6 Maret 2013.
Dalam surat tersebut menurut Delphi, Pemprovsu mengharapkan
pihak DPRD Dairi dan Eksekutif duduk bersama untuk menyelesaikan agar APBD
Dairi TA 2013 itu dapat ditetapkan melalui Perturan Daerah (Perda) dengan
mengedepankan musyarah dan mufakat untuk mencapai kesepakatan demi mewujudkan
pelayanan kepada masyarakat Dairi untuk tercapainya tujuan bernegara.
Sebelumnya, pihak Pemprovsu dalam suratnya juga telah
menerima surat Bupati Dairi Nomor: 903/0394, tanggal 5 Februari 2013, tentang
laporan tindak lanjut fasilitasi penyelesaian penetapan APBD Dairi 2013, yang
intinya menyatakan bahwa rapat Bamus DPRD Dairi telah menetapkan jadwal ulang
pembahasan R-APBD 2013, telah melakukan rapat paripurna dalam rangka
penyampaian pendapat akhir fraksi untuk mengambil keputusan namun tidak kuorum.
Pantauan SIRA di Gedung DPRD Dairi, Senin (17/3) hingga
pukul 17.30 belum ada tanda-tanda untuk melaksanakan rapat Bamus karena jumlah
anggotanya belum juga bertambah, malah semakin berkurang, dari 7 orang yang
hadir sebelumnya hanya tinggal 5 orang. Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi
Julius Gurning, terlihat hadir di areal gedung DPRD Dairi. Informasi terakhir
yang dioperoleh bahwa Bamus akan melaksanakan rapat pada pukul 20.00 Wib, bilamana
memenuhi kuorum.
Sebelumnya, Kamis (14/3) yang lalu, 12 kursi dari 10 Parpol
di DPRD Dairi mengistruksikan anggotanya agar tidak melakukan pelanggaran hukum
dalam hal menjadwal ulang R APBD 2013.
Untuk kita ketahui bersama, RAPBD yang hingga sekarang belum
dibahas untuk 2013 akan terancam dipenalti hingga batas waktu 31 Maret 2013,
sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah. (reljos/SR-01)
Keterangan
Foto: Kantor DPRD Dairi Foto Dok.SIRA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar