SIRA Online-Sidikalang :
Penjadwalan ulang Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(R-APBD) Dairi Tahun Anggaran 2013, yang sebelumnya telah ditolak DPRD Dairi
melalui rapat Paripurna yang berlangsung pada 18 Desember tahun lalu, diduga
sarat dengan bisnis anggaran, dan terindikasi pemberian suap oleh pihak Eksekutip
kepada salah satu Fraksi DPRD Dairi, agar penjadwalan atau pembahasan ulang
R-APBD Dairi itu disetujui.
Pasalnya, pada Paripurna sebelumnya (18/12-2012), Fraksi
Demokrat, merupakan salahsatu Fraksi DPRD Dairi yang dengan tegas, menolak
R-APBD yang diajukan pihak Eksekutip itu, karena sejumlah anggaran yang
diajukan pada R-APBD tersebut, dinilai tidak berpihak kepada rakyat Dairi,
termasuk sejumlah alokasi anggaran yang berasal dari dana Bansos.
Sebelumnya (18/12), setelah Dewan menolak R-APBD, sebelum
paripurna ditutup resmi oleh pimpinan sidang, Bupati Dairi, KRA Johnny Sitohang
dengan tegas mengatakan bahwa, APBD akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati
(Perbup).
Hal itu disampaikan, Ketua Forum Gerakan Reformasi Dairi
(FGRD), Fitrianto Berampu, yang dihubungi SIRA di Gedung DPRD Dairi, saat
memantau Rapat Badan anggaran DPRD Dairi, dengan pihak eksekutip yang
berlangsung di ruang Paripurna DPRD Dairi, Kamis (31/1).
“Apa dasar hukumnya, Dewan menyetujui kembali pembahasan
ulang R-APBD ini, apakah keputusan paripurna sebelumnya, bahwa APBD ditetapkan
dengan Perbup oleh Bupati itu, dianggap
tidak sah, kalau memang demikian, seharusnya penjadwalan ulang R-APBD ini, juga
harus diputuskan atau disepakati kembali, melalui rapat paripurna, sebelum
penjadwalan ulang dilaksanakan”, tegas Fitri.
Menurut Fitrianto, yang juga ketua umum Mahasiswa Pakpak
Dairi itu, penjadwalan ulang R-APBD Dairi TA.2013 itu, diduga sarat dengan
bisnis anggaran, dan patut diduga, bahwa disetujuinya penjadwalan ulang pembahasan
R-APBD Dairi oleh Dewan, yang ditandatangani oleh, Wakil Ketua DPRD, Suparto
Gultom dari Fraksi Demokrat itu, tanpa melibatkan dua orang pimpinan DPRD lainnya
telah terjadi praktek suap.
“Kalau
memang tidak ada terjadi praktik suap, alasan apa mereka (F.Demokrat-red)
menyetujui penjadwalan ulang, ini namanya sudah sama dengan menjilat ludah yang
sudah dibuang, sebab sebelumnya (pada paripurna-red), mereka dengan tegas telah
menolak R-APBD tersebut”, kata Fitri kesal.
Sebelumnya,
pernyataan yang sama juga disampaikan, Ketua Fraksi Rakyat Bersatu DPRD Dairi, Dahlan Sianturi, dan
Togar Simorangkir, dengan tegas mengatakan bahwa, pembahasan kembali Ranperda
dan Ranperkada tentang APBD kabupaten Dairi itu, telah cacat hukum.
Bahkan Dahlan menegaskan, bahwa pada
tanggal 28 Januari lalu, Perbup APBD Dairi TA.2013 itu sudah seharusnya keluar,
sesuai dengan pasal 106 dan 109 Permendagri 13 tahun 2006, dan UU 32 Tahun 2004
pasal 3 dan 4 .
Hingga berita ini diturunkan, Banggar DPRD Dairi, bersama
pihak eksekutip, masih melangsungkan rapat banggar, di ruang Paripurna gedung
DPRD Dairi, Jalan Sisingamangaraja sidikalang. (Robs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar