Fraksi Demokrat Dituding Telah Permainkan
Rakyat Dairi
SIRA Online-Sidikalang :
Penjadwalan
ulang Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Dairi
Tahung 2013, yang sebelumnya telah ditolak Dewan untuk disahkan menjadi APBD
Dairi, Selasa (18/12) tahun lalu, dinilai cacat hukum oleh sejumlah anggota
Dewan.
Pasalnya,
pada sidang paripurna sebelumnya, Selasa (18/12), saat penolakan R-APBD Dairi
oleh dewan, Ketua DPRD Dairi, Delphi Masdiana Ujung yang saat itu memimpin Persidangan, telah menawarkan
sejumlah opsi kepada Bupati Dairi, KRA Johnny Sitohang, termasuk opsi untuk
menjadwal ulang R-APBD Dairi TA. 2013
tersebut.
Namun saat
itu juga, Bupati KRA Johnny Sitohang yang dikenal dengan motto pemerintahannya,
Bekerja Untuk Rakyat itu, dengan spontan telah memilih opsi lain yakni, dengan Peraturan
Bupati (perbup).
Akan
tetapi setelah pihak DPRD Dairi, melakukan rapat konsultasi dengan Pemerintah
Provi nsi Sumatera Utara (Pemprovsu) pada tanggal 9 Januari lalu, dan setelah Pemprovsu
memfasilitasi pertemuan pihak eksekutip dan pihak legislatip yang berlangsung
di Kantor Bupati Dairi, pada hari Selasa (22/1), mereka baik eksekutif, maupun
legislatif yang dipimpin Wakil Ketuanya, Suparto Gultom kembali menyetujui,
Ranperda dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
(ranperkada) Dairi TA.2013 itu, untuk dibahas kembali, meski pada
paripurna sebelumnya, melalui voting sudah ditolak oleh Dewan, termasuk oleh
Suparto Gultom sendiri.
Hal itu
menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat Kabupaten Dairi, termasuk dari sejumlah anggota Dewan. Ketua Fraksi
Rakyat Bersatu DPRD Dairi, Dahlan Sianturi, dan Togar Simorangkir, yang dihubungi Batak Pos di Gedung
DPRD Dairi dengan tegas mengatakan bahwa, pembahasan kembali Ranperda dan
Ranperkada tentang APBD kabupaten Dairi itu, telah cacat hukum, Senin (28/1).
“Apa dasar
hukum Ranperda dan Ranperkada APBD kembali dibahas, apakah paripurna tanggal 18
Desember 2012 itu tidak sah ?, seharusnya sesuai dengan permintaan bupati pada
paripurna bahwa APBD ditetapkan dengan Perbup, hari ini juga, Perbup APBD Dairi
2013 itu sudah seharusnya keluar, sesuai dengan pasal 106 dan 109 Permendagri
13 tahun 2006, dan UU 32 Tahun 2004 pasal 3 dan 4, 30 hari Perbup sudah keluar”,
tegas Dahlan.
Hal senada
juga disampaikan, salah seorang warga masyarakat Sidikalang, Hendrik Situmeang.
Ia menuding bahwa tindakan Suparto Gultom dari Fraksi Demokrat DPRD Dairi
menyetujui penjadwalan ulang R-APBD Dairi 2013 itu, telah mempermaikan rakyat
Dairi.
Sebab pada
paripurna sebelumnya, salah satu Fraksi DPRD Dairi yang menolak tegas R-APBD
untuk ditetapkan menjadi APBD Dairi TA.2013 itu, adalah Fraksi Demokrat. Akan
tetapi, setelah melakukan pertemuan dengan pihak eksekutip, pihaknya (Fraksi
Demokrat-red), kembali menyetujui, agar Ranperda APBD Dairi itu, dibahas
kembali.
Hingga
kemarin sore, Wakil ketua DPRD Dairi, Suparto Gultom tidak dapat dihubungi,
karena sedang memimpin rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Dairi, dengan pihak
eksekutif yang berlangsung di ruang rapat Ketua DPRD Dairi. (Robs).
Keterangan
Foto : Ketua Fraksi DPRD Dairi, Dahlan Sianturi (kanan), bersama
anggota DPRD Dairi, Togar Simorangkir (kanan), di komplek Gedung DPRD
Dairi, Senin (28/1), Foto dok.SIRA/ Robinson Simbolon
Tidak ada komentar:
Posting Komentar