Bila Ada di-dil Anggota DPRD Dairi Dengan Pihak Eksekutif Dalam Kekisruhan,Bertopengkan Rakyat, Maka Merdabuh-dabuh mo Sempetta Rakyat Bana.
SIRA,Sidikalang:
Konflik DPRD Dairi, yang terjadi sejak Masa Sidang II DPRD Kabupaten Dairi Tahun 2012, diduga hanya“Sandiwara Politik” yang sengaja dipertontonkan kepada public, demi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Pasalnya, ketika wakil rakyat Dairi itu melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penandatangan keputusan bersama atas Ranperda Kabupaten Dairi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Dairi TA. 2011, yang hanya dihadiri 11 orang dari 30 anggota DPRD Dairi itu, semula dinyatakan tidak sah, dan cacat hukum oleh kelompok 18 DPRD, karena jumlah peserta sidang dianggap tidak kuorum.
Bahkan kelompok 18 anggota DPRD Dairi itu, dengan tegas membuat sejumlah pernyataan sikap, yang disampaikan melalui surat bermeterai, kepada Gubernur Sumatera Utara yakni, Mereka (kelompok 18-red) menyatakan bahwa, “Perda Kabupaten Dairi Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2011 tidak Sah dan Cacat Hukum”, karena hanya dihadiri 11 orang dari 30 anggota dan pimpinan DPRD Dairi, yang dinilai tidak sesuai dengan pasal 78 ayat 1b peraturan DPRD Dairi No.170/12/2010 tentang, peraturan Tatib yang berbunyi, “Rapat Paripurna memenuhi kuorum, apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD Dairi.
Dalam pernyataan sikap tersebut, kelompok 18 DPRD Dairi itu, juga menyatakan bahwa, keputusan bersama tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Dairi TA.2011, yang ditandatangani Ketua DPRD Dairi, Delphi Masdiana Ujung, dan Wakil Ketua Benpha Nababan, bersama Bupati Dairi, Johnny Sitohang itu, telah Mencederai Demokrasi di Kabupaten Dairi.
Selain mencederai demokrasi, kelompok 18 DPRD Dairi itu, juga menyatakan bahwa, 11 orang anggota DPRD Dairi yang hadir pada rapat paripurna, telah melakukan kegiatan yang melanggar hukum, secara bersama-sama, yang menduga terjadinya kolusi dengan Pemerintah Dairi.
Kelompok 18 DPRD Dairi dalam pernyataan sikap selanjutnya menyatakan bahwa, Ketua DPRD Dairi, beserta 10 orang anggota DPRD yang hadir pada Rapat Paripurna tersebut, telah memaksakan kehendak untuk menyetujui Ranperda, hingga mereka menduga adanya “Korupsi”, sehingga Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Dairi itu, harus disetujui.
Selanjutnya, pada Rapat Paripurna dengan agenda, Nota Pengantar Bupati, dan Laporan Banggar DPRD Dairi tentang Ranperda tentang Perubahan APBD Dairi TA.2012, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Dairi, Suparto Gultom (dari kelompok 18), serta dihadiri Bupati, Sekda, dan sejumlah anggota DPRD, dari kelompok 18 itu, dihujani Interupsi, baik dari kelompok 11, maupun dari kelompok 18, hingga membuat kondisi rapat paripurna ricuh. Akibatnya, pimpinan sidang, Suparto Gultom menskors rapat, dengan batas waktu yang tidak ditentukan, Jumat (21/9).