Keberadaan salah satu Bilborad atau papan iklan reklame
ukuran jumbo berukuran 12 X 6 M, yang berada persis di persimpangan Jln Sisisngamangaraja
dengan Jln Pakapak Sidikalang, meresahkan sejumlah warga, terutama warga
simpang empat, kota Sidikalang Kabupaten Dairi.
Keresahan itu, disampikan puluhan warga yang tinggal di
Simpang Empat, dengan mengatasnamakan, “Solidaritas Warga Simpang Empat”, melalui
surat pernyataan sikap keberatan yang disampaikan tertulis kepada Pemerintah
Kabupaten Dairi, melalui DPRD Dairi, dengan tembusan kepada Bupati Dairi,
Kapolres, Kajari Sidikalang, serta kesejumlah instansi pemerintah lainnya,
Selasa (25/9).
Hal itu diungkapkan salah seorang warga Simpang Empat
Sidikalang, Johan Sianturi, didampingi, T Sihombing, yang mempertanyakan
legalitas keberadaan Bilboard yang sudah pernah memakan korban jiwa. Saat itu, salah
seorang warga yang tersengat arus listrik hendak memasang Spanduk di lokasi Bilborad, yang menurut mereka sudah hampir
satu tahun tidak difungsikan oleh piahak pengeglola.
“Yang pasti, kita selaku warga Simpang Empat merasa
keberatan dengan keberadaan Bilboard, karena sering mengganggu arus listrik
yang sering korsleting, akibat jarak kabel listrik baik kabel tegangan tinggi,
maupun tegangan rendah, yang hanya berjarak sekitar satu jengkal, dengan bangunan
Bilboard yang terbuat dari bangunan Besi”, ungkap Johan.
Pantauan SIRAdi lokasi Bilboard, selain gangguan arus listrik, yang sering padam terutama pada
saat hujan turun, dan dapat mengancam keselamatan warga, akibat jarak kabel
dengan bangunan Bilborad sangat dekat sekali, keberadaan Bilboard itu juga membuat
wajah kota Sidikalang semakin menyemak
dan terkesan jorok. Sebab sejumlah Spanduk yang sudah usang, masih
banyak tergantung pada Bilboard
Yang menjadi pertanyaan warga, kenapa pihak Pemerintah tidak
segera menata Bilboard yang sudah lama tidak difungsikan itu, padahal keinginan
dan semangat Pemerintah Kabupaten Dairi, untuk meraih Adipura, sangat menggebu-gebu,
dengan melakukan sejumlah kegiatan penataan kota Sidikalang, akan tetapi keberadaan
Bilboard yang dapat merusak pandangan itu, lepas dari perhatian dari instansi
terkait.
Sebelumnya, Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Dairi, melalui
Kasi Pertamanan, N Lumbangaol yang dihubungi SIRA belum lama ini
mengatakan, bahwa keberadaan Bilboard yang sudah meresahkan warga itu, bukan
tanggungjawab Pemerintah Dairi, melainkan tanggungjawab pihak perusahaan
swasta, yang mengelola Bilboard, seraya mengakui izin Bilboard sudah mati lebih
satu tahun. BIN
Keterangan
Foto : Bilboard : Kondisi Bilboard yang berada di Persimpangan Jalan
Sisingamangaraja dengan Jalan Paapak Sidikalang resahkan warga
Sidikalang, Selasa (25/9) foto dok SIRA Robinson Simbolon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar