Sabtu, 18 Juni 2011

Penentuan Desa Cikaok Sebagai Percontohan Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat Sarat KKN

STU Julu,SIRA :
Penentuan Desa Cikaok, Kecamatan STU (Sitellu Tali Urang) Julu, Kabupaten Pakpak Bharat sebagai desa percontohan menuju sepuluh (10) program PKK terkesan sarat dengan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) serta pembohongan publik dan pembodohan. Sebab desa dimaksud sejalan dengan usia pemekaran Kabupaten Pakpak Bharat hingga kini belum juga memiliki kantor desa, PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga), BPD (Badan Perwakilan Desa) dan Perdes (Peraturan Desa) serta lainnya.

Hal itu juga telah dipertanyakan oleh Tim Penilai dari TK I Propsu yang terdiri dari Japar Situmorang, Rukhiat, Marwan Sihotang, Aswar Chaniago dan Kamar Zaman pada perangkat pengurus desa tersebut dalam kunjugannya, Selasa (14/6) di desa itu.
Kepdes Cikaok Ernatus Berutu dihadapan para Tim Penilai dari TK I Propsu dalam session tanya jawab di gedung balverum daerah setempat yang dihadiri oleh Sekda Pemkab Pakpak Bharat Gandi Wartha Manik, dewan penyantun TP (Tim Penggerak) PKK dan pengurus TP PKK Kabupaten, Kecamatan dan Desa serta beberapa pimpinan SKPD, Camat STU Julu dan Kepdes Cikaok, tokoh adat, masyarakat dan adat serta undangan lainnya mengakui bahwa, disegala dini masih terdapat kekurangan, namun kepada Tim penilai dianya mengharapkan agar selalu senantiasa memberikan motivasi-motivasi guna kelangsungan pembangunan didesanya, ujarnya. Sementara, Kepala Badan BPMD Pemkab Pakpak Bharat Sobat Maha melalui Kabid Pemdes Petrus Saragih ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (15/6) kepada wartawan mengatakan, penentuan desa itu (Cikaok-red) sebagai desa percontohan menuju sepuluh (10) program PKK mewakili desa lainnya di Kabupaten Pakpak Bharat untuk mengikuti perlombaan di TK I Propsu adalah berdasarkan hasil tinjauan dari Tim Penilai dari Kabupaten ke lapangan waktu itu yang terdiri dari Asisten I dan TP PKK Kabupaten serta TP PKK SKPD lainnya. Tim Penilai ini telah SK kan oleh Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu dan juga berdasarkan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri), terangnya.(JM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar