Rabu, 22 September 2010

LSM Pilihi Adukan Salah Satu Panglong di Dairi

KETUA Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Indonesia(LSM-PILIHI) Kabupaten Dairi H.Manik mengadukan salah satu panglong di Kab. Dairi ke Kapoldasu.Menurut H.Manik salah satu penerima penghargaan Kalpataru dari Presiden RI SBY pada bulan Juni 2010 lalu di Istana Negara Jakarta mengenai lingkungan hidup kepada SIRA baru-baru ini ketika berjumpa di kantornya menyebutkan, ada salah satu panglong saya adukan Kepoldasu, karena ada didugaan menampung kayu para perambah hutan di panglong tersebut.Adapun isi surat yang disampaikan LSM-PILIHi tersebut sebagai berikut: Berdasarkan UU RI No.08 tahun 1985 tentang fungsi dan kedudukan LSM,PP No.71 tahun 2000 tentang cara pelaksanaan peran serta masyarakat,Intruksi Mendagri No.08 tahun 1990 tentang peran LSM untuk mencari informasi,saran dan pendapat kepada penegak hukum.Sesuai dengan UU RI No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup UU RI No.41 tahun 1999 tentang kehutanan, Inpres No.4 tahun 2005 tentang pemberantasan penebangan kayu secara Illegal dikawasan hutan dan peredarannya diseluryh wilayah Indonesia berikut Permenhut tentang hasil hutan. Dengan ini kami Lembaga Swadaya Masya-rakat Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (LSM-PILIHI),menyampaikan informasi...


selanjutnya mohon pengusutan, bahwa perambahan/pencurian hasil hutan (Illegal) dikawasan hutan Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat sering terjadi, selanjutnya issu ditengah-tengah masyarakat bahwa ada dugaan oknum aparat penegak hukum sering terlibat sebagai cukong dan beking dalam kegiatan ini,maka untuk mencari kebenaran informasi tersebut kami dari LSM PILIHI telah melakukan investigasi lapangan, dan telah menemukan jenis kayu alam dibeberapa panglong pertukangan yang seharusnya yang tidak beredar lagi dipanglong-panglong dan pertukangan kayu tanpa proses perijinan yang sah. Pada tanggal 31 Juli 2010 sekitar 15.30 wib dijumpai satu truk coldisel sedang menurunkan kayu lansiran jenis damar ukuran 4x6x220 lebih kurang 1-2 ton,menurut keterangan kariawan kayu tersebut senilai Rp.9 juta perton.Bila dijual kemedan harga Rp.13 juta perton,dan telah juga ditemukan tumpukan beberapa jenis kayu alam lainnya seperti meranti,kapur dan jenis kayu alam lainnya,diduga tidak memiliki documen resmi. Untuk itu riyang bahwasesuai dengan,kami mohon kepada bapak Kapoldasu untuk segera mengusut masalah ini dengan waktu tidak terlalu lama dan menindak pelaku Illegal loging yang terkait didalamnya, sebelum kegiatan ini mencoreng nama baik Kepolisian di NKRI ini. Apabila masalah ini tidak ditindak lanjuti secara arif dan bijaksana,maka akan menjadi sorotan public dan menjadi contoh kurang baik ditengah-tengah lapisan masyarakat. Itulah isi surat yang disampaikan oleh LSM PILIHI ke Kapoldasu,dan tembusannya disampaikan ke-Kapolri di Jakarta,Menhut c/q Dirjend. Kehutanan di Jakarta,Kadis Kehutan Ptropsu di Medan, Bupati Dairi di Sidikalang, Kadis Kehutanan Kabupaten Dairi. Kapolres Dairi di Sidikalang. Ketua,Pembina/PH LSM PILIHI di Medan. Ketita tim SIRA selesai meminta keterangan dari LSM PILIHI H.Manik yang langsung ditemui dikantornya,saat itu juga langsung menjumpai Kadis Kehutanan Ir.Agus Bukka tidak ada ditempat. Namun SIRA menghubungi melalui Hands Phone (HP) Kadis Kehutanan menyebutkan, persoalan ini sudah adayang menangani seperti Polhut dilapangan sebut Ir. Agus Bukka dengan enteng menjawab pertanyaan SIRA. Dan bagaikan tidak ada tanggung jawab masalah perambahan hutan di bumi Pakpak Silima Suak ini,khususnya di Suak Pegagan dan Keppas. (Tim).

Jalan RSUD Salak Sangat Memprihatinkan

SAMA siapakah kita mengadu atau memberitrahukan keluhan atau sesuatu permasalahan, bila ada hal-hal yang kurang beres di sekitar kita ? Tentunya dimanapun kita berada tempat untuk mengadu sesuatu masalah, sudah barang pasti terhadap pemerintahlah kita sampaikan permasalahan, dan pemerintahlah yang dapat mengambil solusi yang terbaik termasuk mengenai dana yang mereka kelola dari pusat. Pokoknya kalak i ngo reste alias siraja kuson mengenai keuangan di repubelik kita ini. Itulah penuturan warga awam atau kalak perjuma-juma mengatakan kepada Pimpinan Umum/Pemred/Penjab SIRA beserta Wapemred J.Munhte ketika berjumpa di RSUD Salak yang kebetulan saat itu ada pasien yang menjalani rawat inap di didaerah itu,dan sekalian menjumpai putra...

Pemred SIRA yang sedang menjalani perawatan beberapa jam disana...Dan ketika itulah tim SIRA melihat secara langsung tentang keadaan jalan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Salak Kabupaten Pakpak Bharat yang merupakan satu-satunya Rumah Sakit diwilayah Kabupaten Pakpak Bharat sangat memperihatinkan keadannya. Menurut pantauan SIRA 1/9-2010 terlihat jalan masuk yang kini hanya satu arah dari Lae Trondi Salak sudah dipenuhi dengan lobang-lobang dan gundukan-gundukan tanah yang disebabkan struktur tanah yang labil ketika dilakukan pembangunan beberapa waktu yang lalu.Sementara jalan masuk RSUD yang sebelumnya dapat diakses dari Pasar Salak sejak satu bulan yang lalu terpaksa ditutup karena jembatan yang terdapat di kawasan tersebut sedang dilakukan pembangunan menjadi jembatan beton yang sebelumnya juga sudah mengalami kerrusakan yang cukup parah. Namun lambannya kinerja dari pihak pelaksana dan pihak pengawas instansi terkait jalan masuk menuju pelayanan kesehatan tersebut kini sangat memperihatinkan. Pengguna jalan berharap kepada instansi terkait untuk menghindari terjadinya kecelakaan disepanjang jalan dari kawasan Lae Trondi diharapkan dapat melakukan perawatan jalan tersebut sehingga kerusakan jalan yang terdapat di beberapa titik dengan kondisi yang cukup memperihatinkan dapat dilalui kendaraan secara normal. (SR-01/J.Munthe).

Guru di Kabupaten Pakpak Bharat Belum Penuhi Kriteria

MASIH banyak guru tenaga pendidik di Kabupaten Pakpak Bharat belum memenuhi kriteria sebagaimana yang dituntut dalam Undang-undang guru dan dosen. Kendati Pemkab dimaksud sudah beberapa kali melakukan peningkatan mutu guru melalui pelatihan dan pengembangan guru menuju guru yang profesional sebagaimana yang dituangkan dan diharuskan dalam undang-undang guru dan dosen. Demikian penjelasan komentar Iwan Maharaja Direktur Executive LSM Toppan RI Dairi Pakpak Bharat menyikapi kemajuan dan perkembangan reaksi proses belajar mengajar bidang pendidikan kurun waktu 5 tahun telah usai di Kabupaten Pakpak Bharat, menurut Iwan Maharaja pendidikan adalah basis awal bagi warga Pakpak Bharat terutama bagi anak didik yang cikal bakal generasi penerus...

bangsa dalam mempertahankan kemurnian jati diri suku Pakpak kedepannya, tanpa pendidikan konon bagi anak-anak warga pakpak bharat menjadi generasi penerus yang diharapkan sebagaimana yang dicita-citakan berdirinya kabupaten pakpak bharat untuk itu Iwan Maharaja mengharapkan pada Pemerintah melalui Dinas terkait hendaknya terus meningkatkan pengembangan keprofesionalan guru tenaga pendidik terutama guru pendidik di tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), TK dan SD bila perlu ujar Iwan Maharaja Pemkab Pakpak Bharat mengadakan kerja sama dengan beberapa Yayasan yang bergerak dibidang pengembangan keprofesionalan guru, karena nasib anak-anak didik warga Pakpak Bharat secara persentase sangat tinggi ditangan guru. Dalam pencapaian itu keseriusan Pemerintah dan kesadaran roh keguruan bagi masing-masing tenaga pendidik sangat dibutuhkan dan bukan akan terorientasi dengan proyek dan politik. Harap Iwan Maharaja (JM)

Pemkab Pakpak Bharat Harus Ikut Bertanggungjawab, Meminta Keadilan

Adalah Mhd. Syahdin Brutu dalam penuturannya kepada SIRA di Pengadilan Negeri Sidikalang ketika mau sidang dalam perkara Syahdin Berutu sebagai terdakwa yang dituduh seputar masalah Illegal loging. Dalam pertemuan SIRA di Pengadilan Negeri Sidikalang baru-baru ini Syahdin menceritrakan bagaimana jalan ceritranya sehingga dia menjadi terdakwa,namun dalam perbincangan itu dia (Syahdin) memberikan relisnya dalam dua lembar kertas HPS dengan tulisan tangan. Syahdin Berutu Penduduk Sibande Kecamatan STTU Jehe pemilik Ijin Pemanfaatan Kayu(IPK) di Desa Kaban Tengah Kecamatan STTU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat adalah salah satu korban ketidak adilan hukum dinegri ini salah seorang warga Pakpak Bharat yang memiliki ijin IPK yang sah dan resmi dikeluarkan oleh Bupati Pakpak Bharat dengan surat keputusan No. 0891 tgl 2 November 2009. Pemilik ijin IPK (Mhd Syahdin) mengikuti segala peraturan dan prosedur pengurusan surat IPK sebagai mana mestinya,yang dimulai dari tingkat desa sampai ketingkat Gubernur Sumatra utara hingga diterbitkan ijin pemanfaatan kayu oleh Bupati Pakpak Bharat...Pemilik IPK Syahdin Brutu merasa kepatuhan dan ketaatan mengikuti seluruh peraturan dan persyaratan merasa tidak bermanfaat dimata hukum disebabkan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya telah berlangsung mulai tgl 17 Januari 2010 hingga saat ini tetap ditahan. Tanpa diketahui alasannya, apa penegak hukum menjadikan pemilik IPK tersebut menjadi tersangka dalam kasus ilegal loging yang dilakukan oleh pihak lain,diluar areal perijinan yang dimilikinya? Sampai hari ini areal IPK milik Syahdin Brutu belum ada tersentuh walaupun IPK dikerjasamakan dengan pengelolanya kepada seorang dengan pihak ke tiga namun rekan kerjasamanya (Junaidi Simamora)melakukan kegiatan diluar areal IPK milik Syahdin Brutu yang tepatnya sekitar 6 km dari areal IPK milik Syahdin Brutu. Kegiatan tersebut semestinya belum dapat dilakukan walaupun kerjasama telah di ikat antara pemilik IPK dengan pelaku perambah hutan (Junaidi Simamora)sebap ijin oprasional belum diterbitkan pemilik ijin kepada rekan kerjasamanya namun rekan tersebut melakukan kegiatan mendahului dan dilakukan diluar areal IPK dan kegiatan tersebut diarahkan oleh oknum pegawai Dinas kehutanan Kabupaten Pakpak Bharat sehingga terjadi perambahan liar. Mhd.Syahdin Brutu selaku pemilik IPK merasa dikorbankan dan tidak semestinya terlibat dalam masalah tersebut, dan pemerintah selaku penerbit perijinan kurang bertanggung jawab dalam masalah ini,dimana ada kecerobohan Dinas Kehutanan selaku teknis lapangtan dan dengan sengaja mengarahkan pihak lain (tersangka) kepada areal yang bukan areal yang dimaksud. Dalam surat keputusan Bupati Pakpak bharat (areal Syahdin Brutu). Saat ini Syahdin Brutu merasa dikorbankan oleh Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara dan Dinas Kehutanan Kabupaten Pakpak Bharat dan merasa diperlakukan secara tidak wajar.dengan menimpakan kesalahan orang lain terhadap dirinya yang sama sekali tidak dilakukannya. Dinas Kehutanan Prop.SU terbukti memanipulasi data secara bersama-sama dengan Dishut Pakpak Bharat dengan membuat laporan yang palsu dan mengalihkan survei pada areal yang tidak sesauai dengan peta areal yang yang dibuat oleh pemilik IPK dalam permohonannya.Jajaran Dinas kehutanan telah memflot areal didalam kawasan hutan ,dengan membuat keterangan tertulis areal tidak Apl dan Bupati menerbitkan ijin pada areal yang bukan disurvey tetapi sesuai dengan areal yang dimaksud oleh pemilik IPK. Maka IPK Mhd Syahdin Brutu berada pada status hutan Apl dan sesuai dengan peta area yang dimohonkan saat pengurusan oleh pemilik ijin.namun survei area yang dilakukan didalam hutan kawasan secara lapangan dan laporan dibuat di APL sehingga Dinas Kehutanan menflot area dihutan kawasan dengan keterangan dibuat hutan Apl.Setelah ijin IPK terbit, rekanan diarahkan anggota Dinas Kehutanan keareal kawasan hutan tersebut. Sementara areal yang tertera dalam IPK milik Syahdi Berutu masih jauh dari areal tersebut. Dan sampai saat ini juga areal tersebut belum tersentuh namun sampai saat ini Syahdin Brutui masih tetap ditahan. Sangat disayangkan, “Masa orang lain pelaku “Dishut yang mengarahkan ,dan areal sesuai ijin yang dimiliki Syahdin Brutu belum dikerjakan namun sampai saat ini masih ditahan.” Jadi alasan apa Pemilik IPK tersebut ditahan ????? Saat ini Syahdin Brutu Pemilik ijin meminta pertanggung jawapan pemerintah dan meminta keadilan hukum kepada seluruh lembaga Negara dan Lembaga Swadaya Masya-rakat (LSM} yang peduli dengan penegakan hukum dan keadilan mohon kiranya dapat memberikan bantuan solidaritas kepada saya yang menjadi korban kesewenang-wenangan dan ketidak adilan pemerintah. Saya yang taat dengan peraturan mengikuti prosedur arahan pemerintah mengurus ijin usaha dengan baik layakkah dijadikan terdakwa bahkan sebagai penjahat ?. Itulah dalam goretan atau tulisan yang diterima SIRA dari Syahdin Brutu di Kantor Pengadilan Negeri Sidikalang baru-baru ini. Disebutkan lagi,saya tidak tahu lagi mau bilang apa lagi hukum di repubelik kita ini,biasanya orang terjerat dengan hukum bila ada bukti fakta secara nyata,apalagi harus dibuktikan secara tertulis.Kalau hanya nina tunina,atau hanya katanya mana bisa sebagai bukti,harus tertulislah,itu baru sah. Maksud saya disana adalah, ijin saya sampai sekarang belum terjamah,tapi kok bisa saya menjadi terdakwa dalam perambahan yang dilakukan oleh orang lain ? Tapi sudahlah kalau memang begitu hukum kita direpubelik ini,orang yang lemah makin putus, orang yang kuat makin merajalela dibidang hukum direpubelik kita ini.Dalam bahasa Pakpak dikatakan”Mak dosana karina i” , ujar Syahdin mengakhiri percakannya dengan SIRA. (SR-01).